News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Brigadir Polisi Kepergok Curi Dua Baterai Alkaline dan Satu Bungkus Cokelat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir EAT ketahuan mencuri di minimarket Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (26/3/2020)

Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk


TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - O
knum polisi berpangkat brigadir yang kedapatan melakukan pencurian di minimarket Jalan SM Raja Simpang Garu 4 Marindal, Medan Amplas Sumatera Utara.

Oknum polisi itu bertugas di Polrestabes Medan bersinisial EAT (40), warga Jalan Sembada, Kelurahan Medan Selayang. diamankan rekannya sendiri.

Video penangkapan EAT beredar di publik lewat WhatsApp Group.

Dalam video berdurasi 1,01 menit itu, terlihat pelaku mengenakan kaos hitam dan celana jeans telah diringkus sejumlah orang.

Pelaku pun diminta menunjukkan senjata yang digunakan untuk mengancam petugas minimarket.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Maringan Simanjuntak membenarkan kabar tersebut.

Maringan menyebutkan pelaku saat ini sedang dalam pembinaan oleh Propam  Polrestabes  Medan.

Ia menyebutkan adanya dugaan oknum polisi itu mencuri karena dalam pengaruh narkoba.

"Sekarang  dalam pemeriksaan dampak dari narkoba juga, ini lagi dalam pembinaan di Propam Polrestabes Medan," tutur Maringan, Kamis (26/3/2020) di Medan.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2020).

"Kronologi kejadian pada 25 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB dimana telah diamankan 1 orang personil Polri yang diduga telah mengambil satu unit baterai Alkalin isi 2 dan satu bungkus coklat Silverqueen Chunky Bar.

TKP Jalan SM Raja Simpang Garu 4 Marindal tepatnya toko Indomaret," tuturnya, Kamis (26/3/2020).

Maringan menjelaskan bahwa dari tangan tersangka diamankan sebuah senjata jenis air softgun, obeng, 1 buah kunci L, sebuah kamera merk Samsung warna putih da satu sepeda motor Honda Vario BK 6783 MAR.

"Selanjutnya personel tersebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lanjut," tuturnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Herwansyah, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (26/3/2020), menyebutkan oknum polisi itu masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.

"Di serse masih, ya nantikan kalau memang terbukti ia melakukan tindak pidana ya, tentunya prosesnya kan ada.

Melalui proses pengadilan, setelah itu kita membuatkan kode etiknya.

Saat ini masih diproses di reserse," kata Kompol Herwansyah.

(vic/tribunmedan.com

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Brigadir Polisi Ketahuan Mencuri di Minimarket, Diduga Dalam Kondisi Pengaruh Narkotika

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini