"Kami masih dalami apa motif tersangka melakukan kejahatan ini, apa karena memang ada kelainan yang sangat tidak wajar atau motif lainnya," tambah dia.
Selain disodomi, korban juga diancam oleh tersangka.
Karena itu alasan tersangka kalau perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tidak mendasar.
Korban dipaksa dan sempat diancam oleh tersangka ketika mau melarikan diri dari rumah tersangka.
"Dugaan kami semenetara, dia memang memiliki kelainan. Cuma kami perlu koordinasi lagi dengan pakar psikologi untuk memeriksa kondisi tersangka sesungguhnya. Yang jelas dia melakukan tindak pidana," tambah dia.
Setelah tiga hari disekap, kata Kasatreskrim, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa - siapa.
"Tapi korban trauma, dan orang tuanya sudah panik mencarinya karena tiga hari tidak pulang ke rumah. Setelah dipaksa cerita, korban bercerita ke orang tuanya dan akhirnya lapor polisi. Kasus ini langsung kami tangani dan tersangka kami amankan di rumahnya," jelas dia.
Sebelumnya juga terungkap jika korban dihipnotis tersangka sebelum akhirnya mau ikut kerumahnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, kejadian ini terjadi 23 Februari 2020.
Saat itu, STN dan temannya, FHM, sedang berada di area alun - alun Bangil, depan Masjid Jami' Bangil.
Tak lama, tiba - tiba, tersangka ini datang dan bergabung dengan korban yang sebenarnya antara korban dan tersangka tidak saling kenal.
Dari pemeriksaan saksi, diceritakan tersangka ini menepuk punggung korban.
"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna - guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim saat rilis, Selasa (17/3/2020) siang.
Kasatreskrim menjelaskan, setelah itu, tersangka mengajak korban dan teman korban ke rumahnya di Grati. FHM yang merasa tidak kenal dengan tersangka langsung menolaknya.
Sedangkan korban, kata Kasatreskrim, tidak sadarkan diri dan diduga kuat dibawah pengaruh hipnotis sehingga tidak menolak ajakan tersangka. Setelah itu, tersangka membawa korban ke rumahnya.
Menurut Kasatreskrim, tersangka disekap selama tiga hari di rumahnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka menyekap korban sejak 23 Februari sampai 26 Februari 2020.
"Korban disekap tiga hari di rumahnya, sebelumnya akhirnya ditangkap dan kasus ini diungkap sama Satreskrim Polres Pasuruan.
(M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pria Lamongan Setubuhi 6 Bocah Laki-laki di Tuban, Pengakuannya Bikin Geram: 'Saya Dendam'