News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Predator Asal Lamongan Ini Ternyata Pernah Tiga Kali Berumah Tangga Berakhir Cerai

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Muksin (40) saat dikeler petugas satreskrim Polres Tuban, Kamis (26/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban menangkap tersangka pedofilia, Muksin (40) asal Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Predator seksualĀ tersebut diduga tega menyetubuhi salah satu dari enam bocah laki-laki di bawah umur yang menjadi korbannya secara bergantian di tempat berbeda, di kamar kos, di atas truk hingga di salah satu rumah ibadah.

Polisi mengungkap riwayat pedofilia asal Lamongan tersebut.

Ternyata, Muksin sudah pernah menjalani hubungan rumah tangga beberapa kali.

"Tiga kali gagal berubah tangga, istrinya sampai tiga dulu. Kita dapat laporan dari pihak keluarga korban," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).

Baca: Cerita Dokter di Lampung Rawat Pasien Covid-19: Dalam Sejam Cuci Tangan Puluhan Kali

Baca: Curhatan Perawat yang Tangani Pasien Corona, Harus Mandi Besar Sepulang dari RS hingga Ungsikan Anak

Baca: 2 Alumni UI Produksi Baju Hazmat untuk Tenaga Medis, Awalnya Pakai Uang Pribadi, Kini Open Donasi

Ruruh menjelaskan, jika pelaku ini semacam ada dendam hingga nekat melakukan aksi bejatnya tersebut kepada enam anak laki-laki di bawah umur tersebut.

Sebab, diakui pelaku jika semasa kecil juga pernah mengalami hal serupa dan masih diingat hingga sekarang.

Namun Muksin menyangkal jika alasan melakukan perbuatan asusila itu karena berpisah dari istrinya.

"Pelaku semacam menyimpan dendam hingga melakukan 8 kali pencabulan kepada anak di bawah umur, itu sudah diakui," terang perwira menengah itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.

Pelaku Muksin menyatakan, aksi yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan perpisahan ketiga istrinya.

Diungkapkannya, jika aksi yang dilakukan itu spontanitas berawal saat kenalan dengan salah satu korbannya pada awal Januari 2020, hingga berujung pencabulan kepada semua korban.

Dia juga memberikan sejenis pakaian kepada para korbannya sebelum melakukan aksi bejat, dengan tujuan mendapatkan empati.

"Bukan karena saya berpisah dengan istri, tapi saya dendam pernah mendapat perlakuan sama saat kecil," pungkas tersangka yang juga penjual pakaian tersebut.

Adapun korbannya enam bocah laki-laki di bawah umur, yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14) dari Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (M. Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Tersangka Pedofilia di Tuban, Tiga Kali Cerai Hingga Berujung Setubuhi 6 Bocah Laki-laki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini