News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Terduga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Usai Membeli BBM Premium dan Ikan Kering

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polres Luwu menangkap seorang terduga pengedar uang palsu di Pos Lantas Lamone, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Minggu (29/3/2020).

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, BUA - SR (28), perempuan asal Makassar ditangkap di Pos Lantas Lamone, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Minggu (29/3/2020) sore.

Dia diduga pengedar uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, penangkapan SR dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari seorang anggota LSM.

Pelapor menyampaikan bahwa seorang perempuan mengendarai motor dari arah Padang Sappa menuju Palopo dicurigai membawa uang palsu.

Laporan itu ditindaklanjuti oleh dua personel yang tengah berada di Pos Lantas Lamone, Aiptu Busman S Tager dan Bripka Muh Nurung.

Kedua personel tersebut berhasil menahan pengendara yang dimaksud lalu melakukan pemeriksaan.

Mereka kemudian menginterogasi SR terkait uang yang dibelanjakan di depan Pertamina Padang Sappa dan penjual ikan kering di Desa Mario.

Bripka Nurung kemudian ke lokasi mengambil barang bukti uang palsu tersebut.

"Setelah anggota mengambil barang bukti, SR dibawa ke Polres Luwu untuk proses penyelidikan dan penyidikan," kata Faisal, Senin (30/3/2020).

Sebelum ditangkap, SR lebih dahulu membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua kali.

Baca: Gamblang Soroti Banyaknya Dokter yang Tewas akibat Virus Corona, Ari Fahrial: Pasien Dilempar-lempar

Baca: HIMBARA Dukung Kebijakan Pemerintah Dalam Menanggulangi Dampak COVID-19 Bagi Pelaku UMKM

Pertama membeli premium seharga Rp 10 ribu di depan Pertamina Padang Sappa di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang.

"Dari pembelian itu, korban Basri Hasan mengembalikan uang asli Rp 90 ribu," kata Faisal.

SR kembali membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan membeli ikan kering Rp 20 ribu di Desa Mario, Kecamatan Ponrang.

"Di Desa Mario SR membeli ikan kering seharga Rp 20 ribu, sehingga korban Marsuki mengembalikan uang asli Rp 80 ribu," katanya.

Saat ini, kasus ini sementara dalam pengembangan.

"Kita masih pengembangan," kata Faisal.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Luwu Ringkus Warga Makassar Terduga Pengedar Uang Palsu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini