TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Se-SULAWESI Sepakat “LOCKDOWN”.
Pakai tanda kutip karena lockdown dimaksud tidak mengacu kepada istilah karantina wilayah yang diatur undang-undang di Republik Indonesia.
Gubernur se-SULAWESI sepakat menerapkan isolasi terbatas.
“Lockdown” ala SULAWESI ini untuk memutus peredaran orang pada waktu tertentu setiap hari.
Yang dibatasi hanya pergerakan orang, bukan barang dan jasa. Waktunya mulai pukul 18.00 sore hingga pukul 06.00 pagi.
Di Jakarta, Presiden Jokowi berencana menerapkan langkah darurat sipil.
Langkat tersebut untuk pembatasan pergerakan sosial berskala besar (Phsycal distancing), antara lain mudik Lebaran 2020.
Kesepatan isolasi terbatas di empat provinsi tercapat dalam Temu Wicara Gubernur Se-Sulawesi, Senin (30/3/2020).
Temu wicata dipandu Sekretaris Jenderal Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) Prof Dr Aminuddin Ilmar dari Makassar.
“Jadi yang disepakati adalah isolasi terbatas untuk peredaran orang bukan untuk barang dan jasa. Waktunya mulai pukul 18.00 sore sampai pukul 06.00 pagi,” ujar Prof Ilmar usai temu wicara via online tersebut.