Setelah memindahkan anaknya, Zuraida naik ke lantai 3 dan mengajak Jefri dan Reza turun masuk ke dalam kamar korban.
Karena melihat di hidung korban ada luka memar, sehingga memerintahkan agar mayat korban dibuang ke jurang Berastagi atau Belawan dengan menggunakan mobil Prado BK 77 HD milik korban.
"Melihat kondisi korban terdapat memar, Jefri merasa khawatir sehingga berkata 'Harus sekarang, nanti bahaya sama kami," kata JPU.
Namun Zuraida saat itu melarang karena korban tidak pernah ke luar rumah pada jam-jam tersebut, sehingga Zuraida takut kalau security curiga.
"Kemudian Zuraida mengambil pakaian training olahraga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar korban karena pada saat itu hari Jumat," jelas JPU.
Reza yang saat itu disuruh oleh Zuraida Hanum untuk memakaikan baju olahraga. Ia juga memakaikan cincin, jam tangan dan kalung korban.
"Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar korban hingga pukul 04.00 WIB. Ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat korban menuju ke lantai 1," kata JPU.
Mereka berbagi tugas, dimana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil, kemudian Zuraida berjalan menuju depan pintu rumah sambil memantau situasi.
Di tempat lain, dua terdakwa lainnya mengangkat jasad korban masuk ke dalam mobil.
"Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.
Berdasarkan kesimpulan hasil Visum Et Repertum Nomor:01/IKF/XI/2019 tanggal 29 Nopember 2019 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Kota Medan yang ditandatangani oleh dr. Mistar Ritonga,Sp.FM (K) yang melakukan pemeriksaan terhadap korban Jamaluddin diketahui bahwa:
"Telah diperiksa sosok mayat dikenal jenis kelamin, laki – laki, berusia lima puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh empat sentimeter, perawakan sedang, rambut hitam lurus, panjang rambut depan enam sentimeter, panjang rambut kanan dan kiri tiga sentimeter, panjang rambut belakang tiga sentimeter, rambut tidak mudah dicabut."
"Pada pemeriksaan luar dijumpai luka lecet pada bagian dahi kiri, luka memar pada bagian dahi sebelah kiri, luka lecet pada bagian samping mata sebelah kiri, dijumpai memar pada pipi kiri dan kanan, dijumpai luka lecet dan memar pada puncak hidung dan dari lubang hidung keluar cairan kental bewarna kecoklatan, dijumpai memar pada bibir atas sebelah kanan (sudut mulut kanan) dan seluruh bibir bagian bawah."
"Dijumpai dari mulut sebelah kiri ke luar darah, dijumpai luka lecet dan memar pada dagu sebelah kanan bawah, dijumpai luka memar pada bagian leher kanan, dijumpai luka lecet pada dada sebelah kiri setentang iga delapan dan sembilan, dijumpai jejas tidak beraturan pada sekitar luka lecet, dijumpai memar pada perut kiri sebelah bawah, pada perut dibawah pusat dijumpai jejas berbentuk petak."
"Dijumpai luka lecet gores pada punggung sebelah kanan, dijumpai luka lecet pada pinggul sebelah kiri, dijumpai memar pada pinggul sebelah kiri, dijumpai kebiruan pada seluruh ujung – ujung jari tangan dan kaki, dijumpai luka lecet pada paha kiri atas bagian luar," baca Jaksa.
Selanjutnya pada pemeriksaan dalam pada pembukaan kulit kepala bagian dalam dijumpai resapan darah setentang luka memar pada dahi kiri, pada pembukaan tulang tengkorak kepala tidak dijumpai adanya pendarahan, terlihat pembuluh balik (vena) pada permukaan otak melebar (dilatasi).
Pada pembukaan kulit dagu bagian dalam dijumpai resapan darah setentang luka lecet dan memar pada dagu bawah kanan, pada dinding pembuluh darah leher sebelah kiri dan kanan dijumpai resapan darah, saluran nafas bagian atas (trakea) dan bagian bawah dijumpai buih halus yang sukar pecah.
Pada otot dada kiri dan kanan dijumpai resapan darah, paru kanan dan kiri dijumpai tanda – tanda pembendungan (kongesti), pangkal pembuluh darah jantung kiri agak keras, organ – organ dalam mengalami tanda – tanda pembendungan, usus mengalami proses pembusukan.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam serta pemeriksaan tambahan dapat diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas (asfiksia) akibat pembekapan pada hidung dan mulut disertai adanya penekanan benda tumpul pada leher kanan.
"Karena perbuatannya ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana," pungkas Jaksa. (cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sudah Lama Sakit Hati, Jadi Penyebab Zuraida Hanum Ingin Membunuh Hakim Jamaluddin