TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang perdana kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin di Ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (31/3/2020) terungkap bahwa terdakwa Zuraida ternyata sudah lama ingin membunuh hakim Jamaluddin, sang suami.
Rencana itu timbul sejak hubungan rumah tangga mereka mulai tidak harmonis.
Jaksa Penuntut Umum, Nurhayati Ulfiah menjelaskan bahwa terdakwa Zuraida Hanum sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (korban), sehingga terdakwa berniat membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa.
"Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban. Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah).
Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya terdakwa dan saksi Jefri saling menyukai.
Sekitar bulan November 2019, terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan.
Terdakwa Zuraida lalu menceritakan masalah rumah tangganya dimana korban sering mengkhianatinya dan mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
Baca: Jokowi Gratiskan Listrik hingga Beri Keringanan Kredit, Ini Catatan Pengamat
Baca: Peredaran Narkoba Tetap Berlangsung di Tengah Wabah Virus Corona
"Lalu Saksi Jefri menjawab, ngapain kau yang mati, dia yang bejat kok kau yang mati, dialah yang mati. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi: Iya memang saya sudah tidak sanggup kalau bukan aku yang mati harus dia yang mati," ucap Jaksa.
Kemudian setelah percakapan tersebut, Jefri Pratama menjumpai Reza Fahlevi untuk merencanakan aksi pembunuhan tersebut, dan menceritakan bahwasanya Zuraida Hanum sudah tidak tahan dan ingin menghabisi suaminya.
"Reza, bahwasanya kak Hanum sudah bicara sama abang. Kak Hanum ada masalah sama suaminya, permasalahan mereka menyangkut masalah antara suaminya dengan begitu banyak cewek-cewek. Begitu juga perlakuan kasar. Hal tersebut membuat Kak Hanum tidak tahan. Biar Kak Hanum saja yang menjelaskan sama Reza kalau jumpa sama Kak Hanum nanti," jelas Jefri kepada Reza, dan langsung diaminkan oleh terdakwa Reza Fahlevi.
Setelah itu mereka bertiga berjanji untuk melakukan pertemuan di sebuah cafe di Jalan Ngumban Surbakti Kota Medan untuk melakukan perencanaan pembunuhan Hakim Jamaluddin.
"Dek, ada yang mau abang sampaikan, kak Hanum ada masalah sama suaminya. Suaminya selama ini suka main perempuan, marah-marah sama orang tua kak Hanum, dan suaminya suka merendahkan keluarga kak Hanum. Kak Hanum tidak bisa sama suaminya kalau bercerai, dia mau agar suaminya dibunuh," kata Jefri dalam surat dakwaan.
Mendengarkan itu, Reza Fahlevi langsung berkata kepada Zuraida mengenai hal tersebut, disebabkan ia tidak mau hanya dimanfaatkan saja.
Baca: Piala AFF U-16 Ditunda, Bima Sakti Ubah Program Latihan Hingga Beri Tugas Khusus ke Pemain
Baca: Maruf Amin Sebut Kemungkinan Penerapan Karantina Wilayah Berbasis Kelurahan
"Betul itu kak, nanti kakak cuma manfaati Bang Jefri aja, karena setau aku bang Jefri ini orangnya lurus, nggak mau neko-neko dari dulu. Kakak serius nggak nyuruh gitu?" tanya Reza kepada Zuraida.
"Iya serius. Memang rencana kami mau nikah sama Bang Jefri, bukan main-main. Selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hati," jawab Zuraida.
Kemudian Zuraidah meyakinkan Reza dengan uang Rp 100 juta.
"Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri sama kakak untuk bunuh suami kakak? Nanti kakak kasih uang seratus juta dan setelah itu nanti kita umrah," jawab Zuraida Hanum dan hal tersebut juga diiyakan oleh terdakwa Jefri.
Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.
Setelah itu Zuraida mengarahkan para terdakwa untuk datang di rumahnya pada magribh, dan menunggu di loteng rumahnya.
"Nanti habis maghrib jam tujuh aku jemput depan Pajak Johor, terus habis itu kalian ku bawa ke rumah, nanti sampai di rumah kalian di atas lantai tiga, loteng aja," kata Zuraida.
Baca: FAKTA Pembunuhan ABG Pagar Ayu di Kalbar, Korban Dibunuh lalu Diperkosa oleh Tetangganya
Baca: Ini Empat Lokasi Isolasi bagi WNI yang Pulang dari Luar Negeri
Kemudian JPU mengatakan bahwa Zuraida ingin membunuh suaminya seakan-akan mati karena sakit jantung.
"Nanti jam satu ku miscall baru kalian masuk eksekusi, kamar enggak aku kunci, terus kalian masuk, nanti kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur," katanya.
"Nanti satu orang bekap pakai kain, satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan nanti aku menahan kakinya. Jadi kita buat seakan-akan kematian itu dikarenakan sakit jantung," tambah JPU.
Kemudian pada tanggal 28 November 2019 Zuraida menghubungi Jefri pada pukul 18.30 WIB, dengan mengatakan "Malam ini ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Saya jemput di Jalan Karya Wisata dekat Pajak Johor," pinta Zuraida yang langsung disetujui oleh Jefri.
Kemudian Zuraida menjemput Jefri pada pukul 18.45 WIB di depan Pajak Johor mengenakan mobilnya.
Kemudian pada pukul 19.00 WIB, ketiga terdakwa sampai di rumah terdakwa Zuraida, dan langsung masuk agar tidak terlihat oleh orang lain.
Lalu Zuraida meminta terdakwa Jefri dan terdakwa Reza untuk naik ke lantai tiga rumahnya.
Pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, dimana Zuraida Hanum mengecek apakah korban sudah tertidur, dan ketika korban sedang tertidur, Zuraida langsung memiscall Jefri (kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).
Baca: UPDATE Kasus Corona Sulsel 31 Maret 2020: 50 Positf, Pasien Terbanyak di Makassar
Baca: Saat Work From Home Terjadi Peningkatan Investor Trading Emas dan Forex
"Kemudian dari lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada di lantai 2 dengan perlahan. Setibanya di lantai 2 tepatnya di kamar korban, kemudian kedua terdakwa membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar tidak hidup, dan pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala," kata JPU.
Setelah itu, terdakwa Reza masuk ke dalam kamar sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah disiapkan Zuraida dan diletakkan di pinggir dekat dengan kaki korban.
Kemudian saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal.
Jefri mengambil posisi di sebelah kanan korban, dimana posisi korban paling pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur telentang.
"Zuraida Hanum dalam posisi pura-pura tidur dan di sampingnya ada Khanza (anak korban) dengan posisi tidur," baca JPU.
Kemudian Jefri langsung naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi perut korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut dan tangan korban.
Baca: Wapres Maruf Amin: Risiko Penularan Covid-19 Besar Sekali Kalau Mudik
Baca: Sinopsis Film No Escape Tayang di Bioskop TransTV Besok Malam, Rabu 1 April 2020, Pukul 22.00 WIB
Posisi tangan kanan Jefri memegang tangan kiri korban, kemudian tangan kiri Jefri memegang tangan kanan korban.
Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal untuk menutupi mulut dan hidung korban.
Karena dekapan itu, korban sempat meronta dan membuat Reza semakin kuat mendekap korban, sementara itu Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.
"Karena korban meronta, Khanza (anak korban dan Zuraida) terbangun. Namun saat itu Zuraida langsung menutupi wajah anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian tersebut dan menepuk-nepuk anaknya agar tertidur kembali," jelas JPU.
Setelah lima menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak.
Kemudian Reza memastikan korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan merasakan denyut jantung korban, apakah sudah tidak berdetak lagi.
"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Zuraida meminta terdakwa Jefri dan Reza untuk naik ke lantai 3 menunggu perintah selanjutnya. Kemudian Zuraida kembali tidur bersama Khanza dan korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu terdakwa memindahkan Khanza ke kamar Syakira agar tidur bersamanya," kata JPU.
Setelah memindahkan anaknya, Zuraida naik ke lantai 3 dan mengajak Jefri dan Reza turun masuk ke dalam kamar korban.
Karena melihat di hidung korban ada luka memar, sehingga memerintahkan agar mayat korban dibuang ke jurang Berastagi atau Belawan dengan menggunakan mobil Prado BK 77 HD milik korban.
"Melihat kondisi korban terdapat memar, Jefri merasa khawatir sehingga berkata 'Harus sekarang, nanti bahaya sama kami," kata JPU.
Namun Zuraida saat itu melarang karena korban tidak pernah ke luar rumah pada jam-jam tersebut, sehingga Zuraida takut kalau security curiga.
"Kemudian Zuraida mengambil pakaian training olahraga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar korban karena pada saat itu hari Jumat," jelas JPU.
Reza yang saat itu disuruh oleh Zuraida Hanum untuk memakaikan baju olahraga. Ia juga memakaikan cincin, jam tangan dan kalung korban.
"Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar korban hingga pukul 04.00 WIB. Ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat korban menuju ke lantai 1," kata JPU.
Mereka berbagi tugas, dimana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil, kemudian Zuraida berjalan menuju depan pintu rumah sambil memantau situasi.
Di tempat lain, dua terdakwa lainnya mengangkat jasad korban masuk ke dalam mobil.
"Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.
Berdasarkan kesimpulan hasil Visum Et Repertum Nomor:01/IKF/XI/2019 tanggal 29 Nopember 2019 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Kota Medan yang ditandatangani oleh dr. Mistar Ritonga,Sp.FM (K) yang melakukan pemeriksaan terhadap korban Jamaluddin diketahui bahwa:
"Telah diperiksa sosok mayat dikenal jenis kelamin, laki – laki, berusia lima puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh empat sentimeter, perawakan sedang, rambut hitam lurus, panjang rambut depan enam sentimeter, panjang rambut kanan dan kiri tiga sentimeter, panjang rambut belakang tiga sentimeter, rambut tidak mudah dicabut."
"Pada pemeriksaan luar dijumpai luka lecet pada bagian dahi kiri, luka memar pada bagian dahi sebelah kiri, luka lecet pada bagian samping mata sebelah kiri, dijumpai memar pada pipi kiri dan kanan, dijumpai luka lecet dan memar pada puncak hidung dan dari lubang hidung keluar cairan kental bewarna kecoklatan, dijumpai memar pada bibir atas sebelah kanan (sudut mulut kanan) dan seluruh bibir bagian bawah."
"Dijumpai dari mulut sebelah kiri ke luar darah, dijumpai luka lecet dan memar pada dagu sebelah kanan bawah, dijumpai luka memar pada bagian leher kanan, dijumpai luka lecet pada dada sebelah kiri setentang iga delapan dan sembilan, dijumpai jejas tidak beraturan pada sekitar luka lecet, dijumpai memar pada perut kiri sebelah bawah, pada perut dibawah pusat dijumpai jejas berbentuk petak."
"Dijumpai luka lecet gores pada punggung sebelah kanan, dijumpai luka lecet pada pinggul sebelah kiri, dijumpai memar pada pinggul sebelah kiri, dijumpai kebiruan pada seluruh ujung – ujung jari tangan dan kaki, dijumpai luka lecet pada paha kiri atas bagian luar," baca Jaksa.
Selanjutnya pada pemeriksaan dalam pada pembukaan kulit kepala bagian dalam dijumpai resapan darah setentang luka memar pada dahi kiri, pada pembukaan tulang tengkorak kepala tidak dijumpai adanya pendarahan, terlihat pembuluh balik (vena) pada permukaan otak melebar (dilatasi).
Pada pembukaan kulit dagu bagian dalam dijumpai resapan darah setentang luka lecet dan memar pada dagu bawah kanan, pada dinding pembuluh darah leher sebelah kiri dan kanan dijumpai resapan darah, saluran nafas bagian atas (trakea) dan bagian bawah dijumpai buih halus yang sukar pecah.
Pada otot dada kiri dan kanan dijumpai resapan darah, paru kanan dan kiri dijumpai tanda – tanda pembendungan (kongesti), pangkal pembuluh darah jantung kiri agak keras, organ – organ dalam mengalami tanda – tanda pembendungan, usus mengalami proses pembusukan.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam serta pemeriksaan tambahan dapat diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas (asfiksia) akibat pembekapan pada hidung dan mulut disertai adanya penekanan benda tumpul pada leher kanan.
"Karena perbuatannya ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana," pungkas Jaksa. (cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sudah Lama Sakit Hati, Jadi Penyebab Zuraida Hanum Ingin Membunuh Hakim Jamaluddin