News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terbitkan Surat Edaran, Dinkes Sleman Larang Warga Semprotkan Disinfektan ke Tubuh Manusia

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (31/3/2020). Penyemprotan massal dilakukan dengan mengerahkan puluhan kendaraan, baik mobil watercanon milik Kepolisian, mobil Pemadam Kebakaran maupun mobil Palang Merah Indonesia. Penyemprotan disinfektan di Kota Pekanbaru, dibagi menjadi 4 zona. Yaitu Zona A (Utara), Zona B (Selatan), Zona C (Barat) dan Zona D (Timur), dengan total puluhan kilometer. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Penyemprotan yang dilakukan di jalan, juga menyasar trotoar, jembatan penyeberangan orang dan halte di sepanjang rute yang dilaluinya. kegiatan penyemprotan sekitar 10 ton cairan disinfektanini melibatkan 3.802 personel gabungan TNI, Polri dan instansi lainnya. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

Tak hanya itu, bila disinfektan yang disemprotkan  terkena mata maka akan menyebabkan iritasi.

Erlina kemudian memberikan alternatif untuk membunuh virus yang berada di manusia.

Ia mengatakan untuk manusia dapat menggunakan antiseptik.

Baca: Jenazah Ditolak Warga, Bupati Banyumas Bongkar Sendiri Makam Pasien Positif Corona yang Wafat

Senada dengan Erlina, WHO Indonesia menyebut disinfektan hanya berfungsi untuk permukaan benda mati saja.

WHO Indonesia menegaskan menyemprot disinfektan ke seseorang tidak dapat membunuh virus yang sudah masuk ke dalam tubuh. 

Sehingga diharapkan masyarakat dapat menggunakan disinfektan sesuai dengan petunjuk penggunaan. 

Imbauan ini WHO Indonesia sampaikan melalui akun Twitter @WHOIndonesia pada Minggu (29/3/2020). (*)

(Tribunnews.com/Isnaya/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini