TRIBUNNOES.COM - Pemerintah Kota Manado menetapkan status tanggap darurat terkait pandemi virus corona (Covid-19).
Penetapan itu diberlakukan setelah Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut mengeluarkan surat bernomor 46/KEP/03/Setdako/2020.
Dasarnya, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Baca: Kesal Diteror Tetangga, Keluarga Pasien Positif Covid-19 di Lampung Ancam Bakar Rumahnya Sendiri
Baca: Pemudik Mencak-mencak saat Didata, Petugas Disuruhnya Panggil Wali Kota Solo
Termasuk, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (COVID-19) di Propinsi Sulawesi Utara.
Di situ disebutkan Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat.
Baca: Ratusan Hotel di Karangasem Bali Terpaksa Tutup, Pemasukan Drop Hingga Merumahkan Karyawan
Saat ini Kota Manado sebagai satu-satunya daerah di Sulawesi Utara yang memiliki pasien dengan status positif (Covid-19).
Oleh karenanya, dipandang perlu untuk menentukan status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam.
"Surat keputusan ini dapat diperpanjang sesuai penanganan keadaan darurat bencana di wilayah Kota Manado," kata GSVL melalui Humas Pemkot.
Surat keputusan ini ditetapkan Wali kota Manado dari tanggal 3 April sampai dengan 2 Mei 2020.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Wali Kota Manado Serius Memutus Rantai Covid-19, Tetapkan Status Tanggap Darurat