4. Pelaku Diamankan usai korban melapor
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020) mengatakan, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban RR pada 28 Maret 2020.
Korban yang merasa tidak tahan akibat terus-terusan diperas akhirnya melapor ke Polres Solok Selatan.
5. Pelaku Diancam hukuman 6 Tahun Penjara
Tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kontributor Padang, Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeras Ibu Muda di Solok Selatan hingga Rp 42 Juta Mengaku Sebagai Polisi, Awalnya Berkenalan di Facebook"