Samsul Arifin/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Guna menghindari masalah yang mungkin ditimbulkan, penggunaan bilik disinfektan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dihentikan.
Sebelumnya, pengunjung wajib masuk melalui bilik tersebut untuk disemprot cairan disinfektan saat memasuki gedung di Jalan Arjuno.
Kini bilik yang dipasang di depan pintu masuk PN, tidak diaktifkan lagi.
Hal ini merujuk pada edaran resmi dengan nomor HK.02.02/111/375/2020 tentang penggunaan bilik desinfeksi dalam rangka penyebaran penularan Covid-19.
“Sengaja kami mengambil langkah cepat untuk menghindari timbulnya masalah baru terhadap dampak penggunaan bilik disinfektan. Beberapa hari ini kita sudah menghentikan penyerempotan ke tubuh. Hal itu dilakukan setelah adanya anjuran Kementerian Kesehatan serta penelitian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” ujar Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Selasa (7/4/2020).
PN Surabaya memiliki tiga bilik yang diletakan di pintu masuk utama, pintu masuk para tahanan serta depan lift akses ke ruangan para hakim.
Namun, PN Surabaya masih rajin melakukan penyerempotan terhadap titik-titik tempat yang kerap dipergunakan pengunjung.
“Selain menyediakan hand sanitizer dan pemeriksaan suhu tubuh terhadap pengunjung, kami masih melakukan penyerempotan terhadap seluruh titik-titik bangunan. Penyerempotan dilakukan dua kali sehari, pagi dan menjelang sore hari,” tambah Ginting.
Belakangan ini, cairan disinfektan ramai digunakan demi menekan jumlah mikroorganisme di tengah pandemi Virus Corona jenis baru (SARS-CoV-2). Penggunaan disinfektan jadi marak disemprotkan di jalan hingga pembuatan bilik.
Namun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia memperingatkan publik untuk tak menyemprotkan atau memakainya langsung ke tubuh manusia.
Sebab beberapa kandungan dalam larutan disinfektan justru menyimpan risiko kesehatan.
Bahan kimia yang dimaksud adalah alkohol atau klorin yang umumnya terdapat dalam kandungan bahan cairan dinfektan.
Menyemprotkan disinfektan ke tubuh manusia, menurut keterangan WHO, sebetulnya juga tidak bisa membunuh virus yang sudah masuk ke dalam tubuh.
Alkohol dan klorin hanya bisa digunakan sebagai disinfektan virus dan bakteri pada permukaan benda. Dan ini pun, harus dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk penggunaan yang tertera.
Cairan disinfektan, dapat mengakibatkan selaput lendir pada tubuh menipis sehingga terjadi iritasi. Kemudian kuman akan mudah masuk area tersebut dan menimbulkan peradangan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Nonaktifkan Bilik Disinfektan, Ini Pertimbangannya