News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Seorang Pencopet di Palembang, 'Ngutil' Karena Hobi dan Jadi Kegiatan Sehari-hari

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang spesialis copet yang biasa beraksi di Pasar 16 Ilir Palembang diamankan anggota Polsek IT I Palembang.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang pencopet di Pasar 16 Ilir Palembang diamuk massa karena aksinya ketahuan oleh warga.

Penjahat yang kerap beraksi di Pasar 16 Ilir Palembang dan di sejumlah angkutan kota ini akhirnya diamankan anggota Polsek IT I Palembang Rabu (8/4/2020).

Dari pengakuan tersangka, kegiatan copet itu merupakan suatu hobi dan kebiasaan sehari-harinya.

Selain copet di pasar, ia juga kerap kali mencopet di sejumlah angkutan kota dengan modus menjadi penumpang.

Tambahnya lagi, ia melakukan perbuatan copet itu hanya sendiri, baik di pasar atau pun di angkutan kota.

Baca: Djohar Arifin Adukan Kinerja Sekjen PSSI, Iwan Bule Minta Maaf Dalam RDPU Komisi X DPR

Baca: 3 Zodiak Gak Beruntung Semiggu Ini hingga 16 April Nanti, Capricorn Terlalu Boros dan Sering Jajan!

Baca: BPOM Dukung Pengembangan Obat Tradisional untuk Penanganan Covid-19

Baca: Pemasukan Klub Berhenti, Ini Sikap Persija Jakarta Soal Gaji Pemain di Masa Pandemi Corona

Ia juga menjelaskan tidak menargetkan siapa yang menjadi korban copetnya.

Ia hanya melihat jika kesempatan ada dan korban teledor maka ia akan langsung mencopet.

Sementara yang ia copet pun bukan hanya uang saja, bisa berupa handpone dari kantong celana korban atau dari tas korban.

Menurutnya juga, hasil dari copet pun digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara untuk jumlah hasil dari pencopetan tersebut tidaklah menentu, paling besar menurutnya hanya Rp 150 ribu saja.

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Deni, menyatakan pelaku ditangkap oleh warga saat ketahuan mencopet di Pasar 16 Ilir.

"Iya kita dapat laporan dari warga bahwa pencopet ini sedang dihajar masa karena sudah cukup meresahkan para masyarakat yang belanja di pasar.

Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini juga residivis beberapa tahun lalu kasusnya sama spesialis copet," terangnya.

Kini akibat perbuatannya tersebut ia dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Iya pasal 365 penjara paling lama 10 tahun," kata Deni. (anisa rahmadani)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Seorang Spesialis Copet di Pasar 16 Ilir Palembang dan Antar Angkot: Hanya Jalanin Hobi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini