TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua orang kurir narkoba ditangkap oleh aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Salah satunya terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas.
Kedua orang kurir narkoba yang mengantar ribuan butir pil ekstasi dengan cara meranjau di Surabaya.
Keduanya diringkus di Jalan Simorejo, Surabaya saat hendak meranjau barang haram tersebut.
Mereka adalah Nur Rohman (35) warga Simorejo Sari Surabaya dan Abdul Rohim (33) warga Simorejo Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan keduanya telah sejak Januari 2020 melakukan aksi pengiriman narkoba jenis ekstasi itu.
"Tersangka ini sudah sejak Januari lalu dan mendapat upah sebesar 1 juta rupiah" kata Memo, Kamis (9/4/2020)
Saat ditangkap, Nur Rohman sempat melawan petugas.
Sehingga, petugas pun terpaksa menembak kakinya.
Nur Rohman juga tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.
Ia pun mengenal seorang bandar dari dalam lapas yang saat ini menjadi atasannya.
"Tersangka ini kurir dan atasannya ada di dalam lapas. Dia hanya meranjau barang tersebut ke pengirim sesuai perintah atasannya" tambahnya.
Untuk mengelabui petugas, jaringan ini menggunakan modus mengemas 4.500 butir pil ekstasi itu menggunakan kemasan es krim.
"Per satu kemasan berisi 250 butir pil ekastasi," lanjut Memo.
Tak hanya ekstasi, polisi juga menemukan satu poket sabu seberat 38 gram yang juga siap diedarkan.
Saat ini polisi terus mendalami jaringan narkoba yang melibatkan lapas itu. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Kurir Ditangkap Saat Membawa Ribuan Butir Pil Ekstasi di Kemasan Es Krim,