TRIBUNNEWS.COM - Stigma berlebihan masyarakat Indonesia terhadap pasien positif virus corona atau Covid-19 terus saja terulang.
Kabar soal diskriminasi keluarga pasien hingga penolakan jenazah terus mencuat.
Teranyar, jenazah perawat yang akan dimakamakan di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga.
Perawat RSUP Dr. Kariadi tersebut meninggal dunia pada hari Kamis, 9 April 2020.
Karena penolakan itu, jenazah harus dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr. Kariadi.
Tak terima dengan penolakan warga, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membawa perkara ini ke ranah hukum.
• 5 Fakta Lagu Corona yang Viral, Bimbo Klarifikasi soal Isu Karya Ini Dibuat 30 Tahun Lalu
• Jumat Agung 2020: Jokowi Beri Ucapan, Terselip Harapan di Tengah Pandemi Corona
• UPDATE Virus Corona di Dunia 10 April 2020, Total 1.593.515 Kasus, Pasien Covid-19 Meninggal 355.262
Mereka berharap ada payung hukum yang jelas agar peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi.
Kini, pihak PPNI sedang mengumpulkan bukti dan dokumentasi terkait peristiwa tersebut.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto.
"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini."