TRIBUNNEWS.COM - Viral video rekaman CCTV yang menunjukkan kelakuan pasien menampar seorang perawat sebuah klinik kesehatan.
Jajaran Polsek Semarang Timur membenarkan kejadian tersebut.
Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan seorang pasien menampar perawat karena tidak terima diperingatkan si perawat agar memakai masker.
Pasien berinisial BC (43) itu terekam CCTV telah menampar perawat yang berjaga di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang Timur.
Rekaman video yang viral di akun Instagram @lambeturah tersebut memperlihatkan detik-detik si pasien seperti berdebat dengan perawat di meja pendaftaran.
Baca: Polisi Amankan Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona di Ungaran
Baca: Penjelasan Ganjar Pranowo soal Penolakan Jenazah Perawat di Semarang
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 pagi tersebut telah ditangani oleh aparat Polsek Semarang Timur.
Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi Tribunjateng.com menyebut, pasien berinsial BC itu awalnya sedang mendaftar berobat di Klinik Pratama Dwi Puspita.
Baca: Penuhi Permintaan Mantan Suami, Nafa Urbach Nyanyi Lagu Glenn Fredly
Kemudian, kata Kapolsek, karena tidak terima saat ditegur oleh salah seorang perawat berinsial HM, BC langsung menampar perawat yang bersangkutan.
Sesaat setelah kejadian, perawat tersebut langsung melapor ke Polsek Semarang Timur.
"Saat kejadian memang kita dapati laporan kalau ada pasien menampar perawat. Dia tersinggung karena ditegur tidak memakai masker."
"Si pasien sudah datang ke polsek memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, " ujar Iptu Budi.
Baca: Update, Kemenaker: Korban PHK Dampak Virus Corona Tembus 1,5 Juta Orang
Dalam hal ini, Iptu Budi mengaku juga sudah melakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas kejadian tersebut.
Budi menjelaskan saat ini sedang memperdalam penyelidikan dengan memanggil para saksi di lokasi kejadian.
Saat ini, pihaknya telah meminta keterangan dari si perawat terkait peristiwa di Klinik Pratama.
"Kami kini sedang menunggu hasil visum dari perawatnya.
Baca: Berstatus PDP, Ibu Muda Asal Bogor Meninggal Dunia Ketika Melahirkan, Bayinya Tak Selamat
Kalau terbukti penganiayaan kita kenai Pasal 352 KUHP.
Tapi kalau visumnya menunjukkan luka berat bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan akan dipenjara," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Pasien Tampar Perawat di Semarang, Polisi: Tersinggung Ditegur Tak Pakai Masker