Dia adalah penadah motor curian milik korban.
"Saat ini penadah berinisial K dan barang bukti motor milik korban sudah kami amankan. Untuk kedua tersangka juga masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Agustiawan.
Dalam kasus ini, dua tersangka terancam Pasal 338 subsidair Pasal 340.
Adapun ancaman hukumannya, minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2020) lalu, jasad Chanda Prayoga ditemukan terkubur setengah badan di areal PTPN III Kebun Bangun.
Jasadnya sudah mulai membusuk. Setelah ditemukan dua pengangon sapi, polisi pun bergerak cepat mengamankan dua pelakunya.
Mereka adalah RBP dan MA, rekan korban. (tribun-medan.com/Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Remaja di Simalungun Diawali Curhat Pelaku, Dua Tersangka Jalani 22 Reka Adegan