News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tersangka Bunuh Chanda karena Butuh Uang Rp 500 Ribu untuk Menebus Motor yang Telah Digadaikan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reka adegan pembunuhan Chanda Prayuga yang dilakukan di Mapolres Simalungun, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun

Dia adalah penadah motor curian milik korban.

"Saat ini penadah berinisial K dan barang bukti motor milik korban sudah kami amankan. Untuk kedua tersangka juga masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Agustiawan.

Dalam kasus ini, dua tersangka terancam Pasal 338 subsidair Pasal 340.

Adapun ancaman hukumannya, minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2020) lalu, jasad Chanda Prayoga ditemukan terkubur setengah badan di areal PTPN III Kebun Bangun.

Jasadnya sudah mulai membusuk. Setelah ditemukan dua pengangon sapi, polisi pun bergerak cepat mengamankan dua pelakunya.

Mereka adalah RBP dan MA, rekan korban. (tribun-medan.com/Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Remaja di Simalungun Diawali Curhat Pelaku, Dua Tersangka Jalani 22 Reka Adegan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini