Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman ganja dan pil ekstasi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (13/4) dini hari kemarin.
Petugas mengamankan 7 paket ganja kering seberat 7 kg yang dikirim menggunakan kendaraan jasa pengiriman barang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, petugas polisi telah melakukan pemeriksaan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Daun ganja kering tersebut dikemas dalam sebuah kardus dan rencananya paket ganja ini akan dikirim ke pulau Jawa.
Selain menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja, pada waktu berbeda, petugas di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni juga menemukan puluhan pil ekstasi pada sebuah kendaraan minibus pada Selasa (14/4)
Ada tiga orang yang diamankan atas ditemukannya puluhan pil terlarang tersebut.
Informasi yang Tribun dapatkan, polisi kemudian melakukan pengembangan,dan kembali mengamankan sekitar lima ribuan pil ekstasi.
Baca: Diresnarkoba Polda Sumbar Amankan Narkoba 956,85 Gram Sabu dan 4.770 Butir Pil Ekstasi
Baca: Chord Gitar Kebal Kelaran - Happy Asmara, Beserta Link Download MP3 Joox dan Spotify
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat dikornfirmasi membenarkan keberhasilan anggotanya menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja dan juga pengungkapan kasus narkoba jenis pil ekstasi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Benar. Masih kita lakukan pengembangan. Nanti kita infokan," kata dia, Kamis (16/4)
Sebelumnya, pada Rabu (15/4), mantan Kapolres Mesuji ini sempat meng-update status WhatsApp tentang keberhasilan anggotanyayang kembali menggagalkan upaya penyelundupan paket narkoba jenis ganja dan pil ekstasi. (ded)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Gagalkan Pengiriman Tujuh Paket Ganja di Bakauheni