News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Khofifah Ajukan Surabaya, Sidoarjo dan Gresik untuk PSBB, Tri Risma Angkat Bicara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam saluran YouTube Kompas TV, Kamis (20/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM -  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk  tiga daerah di Jawa Timur yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Jika permohonan PSBB ini disetujui Kementrian Kesehatan maka akan menjadi PSBB pertama di Jawa Timur.

Khofifah mengungkapkan saat ini sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai PSBB di Jawa Timur.

Ia berharap masyarakat dapat bekerjasama jika PSBB sudah diterapkan agar dapat memutus penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

Baca: Isolasi Mandiri setelah Sembuh dari Corona, Bima Arya: Tak Ada yang Lebih Indah Selain di Rumah

Hal ini diungkapkannya melalui akun Instagram @khofifah.ip pada Minggu (19/4/2020).

Berikut tulisan pada unggahannya:

Permohonan PSBB tiga daerah ini akan segera kami ajukan ke Kementerian Kesehatan sembari mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal teknis PSBB.

Hasil kesepakatan bersama tiga daerah ini akan menjadi PSBB pertama di Jatim.

Dulur, keputusan PSBB ini diambil untuk kebaikan Jawa Timur, kebaikan republik ini.

Jadi, kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama, disiplin, dan mematuhi seluruh aturan yang dibuat agar mata rantai penularan Covid-19 segera terputus. Jatim Bisa !

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akan mengikuti semua keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait rencana penerapan PSBB di Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat ditemui di salah satu agendanya, Selasa (18/2/2020). (Surya.co.id/Yusron Naufal Putra)

"Nanti kita ngikuti Pergubnya, semalam katanya Pergubnya sudah detail," ujarnya di Balai Kota, Senin (20/4/2020).

Untuk diketahui, opsi penerapan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 itu diputuskan dalam rapat koordinasi Pemkot dengan Pemprov Jatim di Grahadi, Minggu (19/4/2020).

Baca: UPDATE Corona di DKI Jakarta, 20 April 2020: Total 3.112 Kasus, 297 Meninggal Dunia

Hal itu dicetuskan dalam rangka upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pahlawan.

Setelah itu, jajaran Pemkot Surabaya menggelar rapat lanjutan dengan Pemprov Jatim, satu di antaranya untuk draft Peraturan Gubernur.

Menurut Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M Fikser, Pemkot Surabaya saat ini masih terus mengikuti apa yang harus dilakukan menyesuaikan dengan Pergub.

"Jadi tadi malam draftnya sudah diberikan terkait dengan Peraturan Gubernur terhadap PSBB yang akan dilaksanakan tersebut," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id.

Fikser juga mengatakan, butuh tindak lanjut lagi dari pihaknya. Sebab, segala sektor harus dikoordinasikan dengan Pemprov Jatim. Juga butuh pembahasan internal di Pemkot Surabaya sebelum dikoordinasikan dengan Pemprov Jatim.

Ketika Pergub sudah keluar, baru nantinya akan dikeluarkan Perwali untuk menjelaskan secara detil.

"Prinsipnya Pemkot Surabaya mengikuti proses yang saat ini sedang berjalan di Pemprov Jatim untuk pembahasan PSBB," pungkasnya.

Jumlah kasus Covid-19 di Jawa Timur terus meningkat.

Baca: Ditengah Penerapan PSBB, Stafsus Menpora Alia Laksono Ajak Anak Muda Waspada Berita Hoaks

Sementara itu, berdasarkan update data terbaru di laman covid19.go.id pada Senin (20/4/2020), jumlah pasien positif di Jawa Timur adalah 590 pasien.

Adapun jumlah pasien sembuh di Jawa Timur sebanyak 98 orang.

Sementara pasien meninggal dunia bertambah menjadi 56 orang. (Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Yusron Naufal Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini