Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Guna memutus rantai sebaran virus Corona atau Covid-19 di Sumbar, pihak kepolisian telah melakukan pembubaran massa sebanyak 10.799 kali.
Hal ini dilaksanakan oleh pihak Polda Sumbar beserta jajaran Polres yang ada di Sumbar.
"Untuk pembubaran massa sebanyak 10.799 kali. Di mana pelaksanaannya apabila ditemukan lebih dari dua orang berkumpul," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto MH, Senin (20/4/2020).
Sebelumnya dijelaskan Kapolda, dalam membubarkan kerumunan itu pihaknya tetap melaksanakan dengan humanis.
Baca: Hadirnya Morgan Oey di Project Satu Dekade SM*SH Jadi Kejutan
Baca: Memperingati Hari Kartini, Berikut 6 Wanita Indonesia yang Menjadi Bos di Bank di Tanah Air
Baca: Unik, Teknisi Diler Utama Motor Honda Ini Bikin Edukasi Merawat Motor Lewat Live Instagram
Jika massa tersebut tetap ngotot dan tidak mau dibubarkan, dengan tegas polisi akan mengangkut mereka.
"Kalau masih mereka berkumpul, diingatkan sampai beberapa orang kemudian tidak mau, ya sudah terpaksa kita bawa semua untuk kita proses," tegas Kapolda yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Sejauh ini, katanya, dalam melakukan pembubaran keramaian massa di Sumbar, belum ditemukan yang melawan hukum atau tidak mengindahkan peringatan dari petugas.
"Sampai saat ini belum ditemukan adanya masyarakat yang ngeyel. Masyarakat Sumbar masih mau mematuhinya (imbauan)," imbuhnya.
Siap Bantu Penerapan PSBB
Jajaran Polda Sumbar siap membantu Pemprov Sumbar dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu.
Diketahui, PSBB Sumbar mulai diterapkan pada Rabu 22 April 2020, pukul 00.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers online, Senin (20/4/2020).
Ia menegaskan, saat PSBB nantinya, Polda Sumbar akan menerapkan kegiatan sesuai protokol yang ada.
"Hal ini kami lakukan untuk membantu Pemprov Sumbar dalam pelaksanaan PSBB demi memutus penyebaran virus Covid-19," ujar Kapolda.
Ia berharap, semuanya dapat menghormati dan mematuhi aturan terkait PSBB.
Sedang untuk kesiapannya, Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Sumbar.
Kapolda menyebutkan, pihaknya juga sudah menegaskan kembali dalam pelaksanaan pemantauan pada pintu masuk yang ada, baik di bandara dan di perbatasan darat.
"SOP untuk anggota Polri yang membantu petugas medis, yakni ikut mendata masyarakat yang masuk seperti mengindentifikasi tanda pengenal. Melihat pemeriksaan seperti gejala fisik, temperatur," jelasnya.
Irjen Pol Toni menambahkan, pihaknya juga ikut memetakan pasien yang positif, ODP (Orang Dalam Pantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Hal tersebut untuk mentracing sehingga mendapatkan peta-peta yang menjadi kewaspadaan penyebaran virus Corona.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 10.799 Kali Kerumunan Massa Dibubarkan Polisi di Sumbar, Kalau Ngeyel Langsung Diangkut