TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Surabaya dalam rangka memutus penularan virus corona (Covid-19).
Seiring kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan pula jam malam.
Pemkot Surabaya saat ini menyiapkan surat edaran khusus terkait itu, agar nantinya penerapan jam malam menjadi efektif.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengungkapkan, jam malam tersebut bakal diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Baca: Sulit Prediksi Puncak Covid-19 di Bali, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Bali Beri Penjelasan
"Nanti surat edaran menyusul," kata Hendro saat ditemui usai menghadiri acara sosialisasi PSBB di Gedung Sawunggaling Surabaya, Sabtu (25/4/2020).
Selama jam tersebut, praktis seluruh kegiatan diminta untuk dihentikan. Seluruh kegiatan non operasional seperti kafe dan sebagainya diminta tutup.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat diambilnya opsi pemberlakuan jam malam di Surabaya selama PSBB.
Selain untuk membuat penerapan PSBB efektif, menurut Hendro, dalam kajian Pemkot Surabaya secara internal, seluruh kegiatan pokok sudah berhenti pada rentang waktu tersebut.
Baca: Baru Nikah Harus Tinggalkan Suami karena Urusan Kerja, Zaskia Gotik Merasa Bersalah
"Sehingga pekerjaan lain yang sifatnya tersier bisa dipahami, untuk mengurangi penularan Covid-19," terang Hendro.
Menurut Hendro, pihaknya bakal melakukan upaya persuasif bekerja sama dengan jajaran stakeholder di Surabaya agar pelaksanaan pembatasan itu berjalan efektif.
Hal-hal semacam itu pula yang bakal dilakukan sosialisasi intensif selama waktu yang tersisa ini, sebelum akhirnya PSBB di Surabaya mulai diterapkan pada Selasa (28/4/2020) mendatang.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Selama PSBB Surabaya, Jam Malam Bakal Diberlakukan, Begini Alasan Pemkot