TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - TS (47), warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa menyesal setelah membakar istrinya, AR (45).
"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," katanya.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, berdasar keterangan saksi, suami istri tersebut sering terlibat cekcok sejak TY pulang merantau dari Jakarta.
Puncaknya, pada hari Minggu (26/4/2020), pelaku diduga tak kuasa menahan emosi dan tega membakar istrinya.
"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
-
Baca: Pasien Korban Corona Dikira Sudah Dikremasi Hendak Dimakamkan, Ternyata Masih Hidup
-
Baca: Kisah Sedih 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo, Diusir dari Indekos,Hingga Direktur RS Buka Suara
Kronologi
Nugroho menjelaskan, saat terjadi cekcok, pelaku memilih diam dan mengunci di dalam kamar.
Namun, hal itu tak membuat emosi korban reda. Korban pun menggedor-gedor pintu kamar tersebut.
Melihat itu, pelaku langsung keluar kamar dan menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki sepeda motor.
Pelaku langsung mengambil botok berisi bensin dan masuk kembali ke dalam rumah.
Tanpa pikir panjang, pelaku menyiram korban dengan bensin dan menyulutnya dengan korek api.
"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.
Seketika korban menjerit dan meminta tolong. Pelaku, anak dan tetangga pun segera datang menolong korban.
"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.
(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bakar Istri di Jepara, Pelaku: Saya Khilaf karena Dituduh Selingkuh"