Laporan reporter tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Wanita berinisial S, warga Kapanewon Lendah, Kulon Progo yang sehari-harinya bekerja sebagai perajin tas rajut berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemicunya, S memberikan laporan palsu ke Polsek Lendah.
Kapolsek Lendah, AKP Fakhrurodin, Rabu (29/4/2020) mengatakan, S datang ke Mapolsek Lendah melapor dirinya jadi korban begal.
Belakangan saat dimintai keterangan polisi merasa janggal terkait kronolog kejadian.
"Ada dua kejanggalan yang ditemukan," katanya.
Kejanggalan tersebut yakni biasanya jika ada pencegatan di jalan, korban itu yang dihampiri pelaku.
Dalam laporannya korban malah yang menghampiri pelaku.
Baca: Grab dan BenihBaik Bagikan Sembako dan Voucher Belanja Gratis untuk Mitra Driver
Juga pengakuan waktu pengambilan pinjaman dan waktu kejadian, itu juga menimbulkan kecurigaan tersendiri.
Dari lokasi peminjaman uang sampai ke lokasi kejadian, itu hanya membutuhkan waktu empat menit.
Sedangkan dalam keterangan pelapor, ada jeda hingga satu jam setelah pencairan uang dilaksanakan.
"Dari situ anggota dari Polres Kulon Progo dan Polsek Lendah langsung mendatangi TKP dan tempat peminjaman uang yang dimaksud," katanya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi berhasil mendapatkan dua alat bukti yang menunjukkan bahwa pelapor ini melakukan laporan palsu mengenai kejadian yang dialaminya.
Fakhrurodin pun menyampaikan bahwa motif yang dimiliki wanita tersebut yakni ingin menutupi kekurangan uang kas tabungan Idulfitri dari perkumpulan yang diikutinya.
"Dia sebenernya bendahara, sudah tujuh tahun. Terakhir kas tabungan Idulfitri dari perkumpulannya mencapai Rp 35 juta, tapi sebagian dipakainya sehingga tinggal tersisa Rp 25 juta," ujarnya.
Kekurangan tersebut sebenarnya sudah ditutup melalui uang pinjaman di salah satu Lembaga keuangan yakni kelompok usaha bersama (kube) bukan di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Mendiro.
"Tapi entah kenapa yang bersangkutan malah membuat skenario seperti itu," ujarnya.
Perempuan tersebut pun sempat mengatakan bahwa dia juga membawa uang sebesar Rp 5 Juta dari rumah sebelum mencairkan pinjaman, tapi diakui oleh pelaku bahwa itu bohong.
Baca: 3 Perawat di Solo Diusir Pemilik Kos, Ganjar Pranowo Pinjamkan Bakorwil dan Hotel Miliknya
"Sebenarnya pelaku sudah sempat kembali ke rumah. Uangnya ditinggal di rumah sebelum ke lokasi kejadian," ujarnya.
Wanita tersebut pun saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
Sementara itu, S yang merupakan pelapor laporan palsu tersebut mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan spontanitas belaka.
Diakuinya, dia takut terhadap teman-teman dalam perkumpulannya jika mereka mengetahui uang tersebut digunakan Pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Saya melakukannya sendirian, ini juga murni ide saya," ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terungkap, Ini Modus Laporan Palsu yang Dibuat Seorang Wanita di Kulon Progo