"Kemudian tersangka mematahkan tangan korban bagian lengan bawah dengan cara diinjak.
Setelah itu tersangka meninggalkan korban dengan jalan kaki," terang Sarimin.
Dia menambahkan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak terpengaruh minuman keras maupun obat-obatan.
Selain itu, tersangka ternyata sudah pernah terlibat kasus serupa tetapi dengan korban yang berbeda.
"Kini tersangka dijerat pasal 351 kuhp tentang kasus penganiayaan," tandasnya. (Iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Minta Uang Modal Nikah, Pria di Semarang Aniaya Kakak Kandung hingga Tangan Kanan Patah