TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Gara-gara gagal mendapatkan uang untuk modal menikah dari orang tuanya, seorang pria di Semarang tega menganiaya kakak perempuannya hingga patah tulang.
Akibat dianiaya adiknya, korban Tri Wijiyanti (47) mengalami patah tulang pada tangan kanan bagian lengan bawah.
Aksi penganiayaan dilakukan tersangka di Jalan Brotojoyo Timur Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Jumat (10/4/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
"Tersangka berhasil kami tangkap kemarin Selasa (28/4/2020)," terang Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Sarimin saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (29/4/2020).
Baca: Seorang Youtuber Minta Maaf setelah Tawari Rp 10 Juta ke Orang untuk Batalkan Puasa demi Konten
Baca: Karena Pandemi Corona, Yuni Shara Potong Rambut di Rumah , Dibikin Kaget, Salah Model?
Baca: Cuma Butuh Sedikit Bahan, Resep Ikan Goreng Sambal Rica-Rica Bisa Dibuat Siapa Saja
Menurut Sarimin, tersangka yakni Priyantoro (32) alias Ngeleh.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara.
"Keduanya merupakan saudara kandung," paparnya.
Dijelaskan Sarimin, penganiayaan yang dilakukan tersangka bermotif kesal lantaran setelah meminta uang untuk modal nikah atau biaya ijab kabul sebesar Rp 1 juta tidak kunjung diberikan.
Kronologinya tersangka menemui korban yang juga masih kakak kandungnya.
Korban diminta menemui bapaknya untuk minta uang modal nikah.
"Namun korban menolak lalu memilih bersembunyi," katanya.
Tersangka tidak pantang menyerah, dia terus mencari kakak perempuannya.
Akhirnya tersangka berhasil bertemu korban di gang Jalan Brotojoyo Timur I atau di depan rumah warga bernama Pak Ali.
"Berhubung jengkel tersangka langsung memukul korban kearah kepala sebanyak tiga kali.
"Kemudian tersangka mematahkan tangan korban bagian lengan bawah dengan cara diinjak.
Setelah itu tersangka meninggalkan korban dengan jalan kaki," terang Sarimin.
Dia menambahkan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak terpengaruh minuman keras maupun obat-obatan.
Selain itu, tersangka ternyata sudah pernah terlibat kasus serupa tetapi dengan korban yang berbeda.
"Kini tersangka dijerat pasal 351 kuhp tentang kasus penganiayaan," tandasnya. (Iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Minta Uang Modal Nikah, Pria di Semarang Aniaya Kakak Kandung hingga Tangan Kanan Patah