"Tujuannya, ya, untuk pacaran," katanya.
Agtha mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit kendaraan roda empat merek Datsun Go warna putih dengan nomor polisi B 1313 KRX, kunci inggris warna merah, baju warna abu-abu dan jaket sweater warna hitam. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Empat Wanita Mabuk Asmara, Sewa Mobil untuk Kencan Ujungnya Membunuh sang Sopir