"BNN (Badan Narkotika Nasional) telah menggolongkan jamur ini sebagai narkotika golongan I," ujarnya.
4. Digunakan untuk Penelitian
Menurut Amelya, awalnya jamur ini sering digunakan atau diteliti untuk pasien-pasien yang memiliki gangguan psikologi.
Akan tetapi penelitian tersebut sempat dihentikan.
"Kemudian pada sekitar tahun 2000, penelitian terhadap jamur ini digunakan lagi," kata Amelya.
Ia menjelaskan, kandung dalam jamur tersebut diteliti apakah memiliki efek terhadap sakit kepala.
"Jadi diharapkan bisa mengurangi sakit kepala atau (mengobati) orang-orang yang mengalami gangguan kecanduan obat dan depresi," terang Amelya.
"Sampai saat ini, (penelitian) masih terus dilakukan," sambungnya.
Hukuman Bagi Orang yang Mengonsumsi Magic Mushroom
Pakar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, juga membenarkan magic mashroom termasuk jenis narkoba golongan I.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Magic mushroom termasuk jenis narkoba golongan I," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/4/2020) siang.
Menurut Agus, pengonsumsi magic mushroom dapat dikenaan pidana penjara paling singkat lima tahun dengan denda mencapai Rp 10 Miliar.
Baca: VIRAL Harga Masker Mulai Normal, Penimbun Disebut Rugi Miliaran, Ekonom: Salah Sendiri Menimbun
Aturan ini sesuai dengan Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.