News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Media Sosial

4 Fakta Magic Mushroom, Pengalaman Pria setelah Konsumsi Jamur Ini Sempat Viral di Media Sosial

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengalaman mengonsumsi magic mushroom menjadi viral di media sosial. Pakar Hukum Pidana sebut jamur jenis ini termasuk narkoba golongan I.

"Sanksi bagi pengguna atau pengonsumsi adalah sesuai Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda Rp 10 Miliar," terangnya.

Agus menyebutkan, dalam undang-undang tersebut, jamur jenis ini termasuk dalam zat aktif bernama psilosibina.

Dilansir dari Kompas.com, zat psilosibina termasuk narkotika jenis alamiah atau berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami. 

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini