"Sanksi bagi pengguna atau pengonsumsi adalah sesuai Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda Rp 10 Miliar," terangnya.
Agus menyebutkan, dalam undang-undang tersebut, jamur jenis ini termasuk dalam zat aktif bernama psilosibina.
Dilansir dari Kompas.com, zat psilosibina termasuk narkotika jenis alamiah atau berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com)
BERITA REKOMENDASI