TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kenyataan pilu terjadi pada para pekerja di Jawa Timur justru saat peringatan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat (1/5/2020).
Karena wabah virus corona puluhan ribu buruh saat ini tidak bisa bekerja dan menerima upah sebagaimana mestinya.
Disnakertrans Jawa Timur mencatat ada 555 perusahaan yang merumahkan 32.365 pekerja atau buruh.
Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo memaparkan setidaknya ada 45.054 tenaga kerja yang terdampak selama Pandemi Virus Corona (Covid-19).
Baca: Sopir Taksi Online Tewas Dibegal di Pulogadung, Korban Baru Satu Bulan Lalu Beli Mobil
Baca: Login www.lightup.id untuk Daftar Diskon Listrik 900 VA-1300 VA Non Subsidi, Dibuka Mulai 1 Mei 2020
Baca: Spesifikasi Xiaomi Mi Note 10 Lite, Smartphone dengan Kamera 64MP dan Sistem MIUI 11 untuk Game
Baca: Aneka Buah jadi Menu Favorit Keluarga Kapten Sriwijaya FC dalam Berbuka Puasa
Sedangkan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) ada 5.348 pekerja dari 210 perusahaan.
Atau jika ditotal, jumlah buruh yang dirumahkan dan di PHK adalah 37.713 orang.
"Sebagian besar yang PHK ada di sektor industri pengolahan," ucap Himawan, Jumat (1/5/2020).
Selain tenaga kerja dalam negeri, Himawan mencatat untuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang jobless atau tidak mempunyai pekerjaan selama Pandemi Covid-19 berjumlah 7.341 orang.
"2.152 orang diantaranya finish kontrak, lalu yang bermasalah dan di PHK ada 223 orang," paparnya.
Sedangkan yang bermasalah lalu dideportasi ada 165 orang dan yang gagal berangkat berjumlah 4.801 orang.
Himawan menejelaskan, baik Pemerintah pusat, Pemprov Jatim maupun pemerintah kabupaten/kota telah menyiapkan sejumlah program untuk para tenaga kerja yang terdampak mulai dari bantuan sosial (Bansos) yang berlapis hingga Program Kartu Pra Kerja.
(Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tepat Hari Buruh, Ada 37.713 Pekerja di Jatim yang Dirumahkan Hingga PHK Selama Pandemi Covid-19