TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang narapidana kasus pemerkosaan di Lampung kembali ditangkap aparat kepolisian karena melakukan perbuatan yang sama.
AS (20) diketahui belum satu bulan bebas dari penjara ikut program asimilasi Covid-19.
AS ditangkap karena melakuka pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja.
Akhirnya, ia pun ditangkap aparat Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.
Baca: Sebelum Meninggal, Didi Kempot Ungkap Keinginannya Untuk Berumrah dan Menyanyikan Lagu Islami
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.
Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.
Baca: Pembunuhan Empat Bersaudara di Maluku Tenggara Dipicu Dendam Sengketa Lahan, Pelakunya 4 Orang
Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal yang sama.
Kronologi kasus terbaru pelaku AS yakni memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana pada 30 April 2020 lalu.
Modus yang digunakannya oleh pelaku yaitu berkenalan di Facebook.
Pelaku mengaku bernama Wahyu.
Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Baca: Detik-detik Meninggalnya Didi Kempot: Minta Dikerok Istri Sebelum Dilarikan ke Rumah Sakit
Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.
"Korban diancam akan diikat jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Faria.
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku di tepi jalan.
Sedangkan pelaku melarikan diri.
Korban yang berteriak ditolong warga setempat dan dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," kata Faria.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru Sebulan Bebas, Napi Kasus Perkosaan Kembali Ditangkap karena Memerkosa