TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Uang sebanyak Rp 355 juta hasil korupsi dikembalikan ke kas negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut adalah uang pengganti terpidana suap eks terpidana suap eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sigit Pramono Asri.
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, uang tersebut dipulangkan melalui Jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit.
"Jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp 355 juta," kata dia kepada Tribun Medan, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (5/5/2020).
Baca: Ekonomi Tumbuh 2,97 Persen, Sri Mulyani Bayangkan Konsumsi Makin Jatuh di Kuartal II 2020
Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 6 Mei: Tambah 367 Kasus Baru, Pasien Positif Jadi 12.438
Baca: 23 Negara Bagian Amerika Serikat yang Sudah Membuka Lockdown
Denda pembayaran uang pengganti senilai Rp 355 juta itu sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Sigit Pramono.
Anggota dewan yang terjerat kasus suap mantan Gubernur Sumut ini telah divonis hukuman 4,5 tahun.
"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28 / Pid. Sus/TPK/2016/PN. Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Sigit Pramono Asri," ujarnya.
Untuk diketahui, Sigit Pramono divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2016.
Sigit juga dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 335 juta.
Saat itu, Sigit menjalani sidang putusan bersama dengan tiga eks pimpinan DPRD Sumut yang lain, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga. Mereka divonis 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara.
Keempat eks pimpinan DPRD Sumut itu terbukti menerima uang uang dari Gubernur Sumut saat itu Gatot Pujo Nugroho agar menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Dalam perjalanan kasus ini, setidaknya ada 60 lebih anggota DPRD Sumut dijerat KPK sebagai tersangka.
Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Sebagian besar dari para tersangka itu kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. (Satia)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KPK Setorkan Uang Pengganti Ratusan Juta dari Eks Anggota DPRD Sumut Sigit Pramono Asri