Aturan Undang-undang
Zai membeberkan monyet ekor panjang tidak dikategorikan sebagai hewan yang dilindungi dalam undang-undang di Indonesia.
Namun, satwa ini masuk dalam appendix 2 yang artinya pemanfaatannya tidak serampangan.
"Kita ada Undang-undang Kesmavet dan KHUP 302 masuk dalam tipiring sanksinya sangat ringan."
"Atas dasar itu mengeluarkan edaran pelarangan itu," tutur Zai.
Zai mengimbau masyarakat untuk tidak menonton pertunjukan monyet ekor panjang.
Dengan cara ini mereka dinilai ikut mengkampanyekan kesejahteraan hewan.
"Jangan kasih uang dan jangan tonton, karena tidak ada nilai edukasinya. Ini penyiksaan,"tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)