Berdasarkan kejadian tersebut, kemudian korban merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Lanjut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atas nama Jumaidi di sebuah warung.
"Dari hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka dinyatakan positif menggunakan Amphetamine, Metamfetamin dan Tetrahidrocanabinol," jelasnya.
Pesan yang bisa kita petik, jangan sok jagoan kalau pas lagi ramai sama teman-teman.
Kalau beraninya pas ramai-ramai sih itu bukan jagoan, tapi anggar jago.
Belajarlah dari kesalahan dan coba mencari rezeki yang halal agar menjadi berkah bagi keluarga.
(mak/mft/tribun-medan.com)