News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senior Dituntut Penjara 3 Tahun Buntut Mahasiswa Tewas Saat Diksar Pencinta Alam Unila

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim menggelar sidang perkara tewasnya peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung di PN Gedong Tataan, Rabu (6/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU -- Jaksa penuntut umum menuntut MBR alias Bintang hukuman tiga tahun penjara, dalam kasus pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, yang menyebabkan salah satu pesertanya meninggal dunia.

MBR alias Bintang, salah satu panitia pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dituntut hukuman tiga tahun penjara.

MBR merupakan satu dari 17 terdakwa dalam perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta.

Sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Rabu (6/5/2020), dipimpin oleh ketua majelis hakim Rio Destrado.

Baca: Potret Cantik Menantu SBY, Aliya Rajasa dalam Balutan Hijab Saat Perjalanannya Umroh di Tanah Suci

Baca: Kejar Komplotan Perampok di Depok, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Berdasarkan Keterangan Saksi

Baca: Sempat Bentak dan Maki Polisi yang Halangi Aksi Punglinya, Pelaku Kini Ditangkap dan Minta Maaf

Rio didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyidangkan perkara dengan terdakwa MBR alias Bintang.

Sementara MBR mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kalianda melalui video conference.

MBR merupakan pengurus senior dalam UKM Cakrawala.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa terlihat juga dalam tampilan layar sidang online tersebut.

Sebelum membacakan tuntutan, Rio menanyakan kondisi kesehatan terdakwa MBR.

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawabnya.

Lantas, majelis hakim meminta JPU membacakan tuntutannya.

JPU berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Itu berdasar fakta persidangan dan pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Dia mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan suatu luka yang mengakibatkan kematian serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini