JPU meminta kepada majelis hakim memutuskan MBR terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja telah menimbulkan rasa sakit atau suatu luka yang akibatkan kematian seseorang.
Sedangkan hal yang dipertimbangkan dapat meringankan terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.
Selain itu, terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU.
Selain itu, meminta supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhi denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan.
Diketahui MBR merupakan satu dari 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung terbagi dalam empat perkara.
Sedangkan MBR sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pos.B/2020/PN Gdt.
MBR sebelumnya didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP lebih subsider, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 351 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU RI No 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar, Senior Dituntut 3 Tahun Penjara