News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

980 Burung Diselundupkan Ke Surabaya, Digagalkan Petugas Karantina Tanjung Perak

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak saat menunjukkan hasil sitaan 980 burung tak berdokumen karantina asal Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (9/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyelundupan 980 burung asal Balikpapan, Kalimantan Timur digagalkan Petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak.

Ratusan burung langka tersebut hendak diselundupkan melalui Surabaya.

Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina.

Hal tersebut diketahui petugas bermula dari laporan adanya penyeludupan burung dari Balikpapan dengan menumpang Kapal Mutiara Sentosa 2 yang bertolak ke Surabaya pada 4 Mei 2020.

Setelah sekitar dua hari berjaga-jaga dan berlanjut pemeriksaan pada kapal yang diincar.

Akhirnya petugas berhasil mengamankan sebuah mobil yang berisi 173 box yang berisi 980 ekor.

"Tepatnya 7 Mei 2020, kami mengamankan burung dari berbagai jenis, di antaranya 920 ekor Kolibri, 30 ekor Tledean, 20 Kacer dan 10 ekor Beo,” ungkap Suci, petugas yang melakukan pemeriksaan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).

Baca: Pelaku Industri Konstruksi Terima Penghargaan Karena Tetap Eksis di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Andai Liga Inggris Musim Ini Dihentikan Total, Liverpool Tetap Akan Dikenang Sebagai Juara

Baca: Susul Gundala, Film Perempuan Tanah Jahanam Karya Joko Anwar Bakal Tayang di Amerika Serikat

Sementara di kesempatan terpisah, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan penyelundupan burung tanpa dokumen bukanlah yang pertama kalinya.

"Sejak Januari 2020, hampir tiap bulan petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak melakukan penahanan hewan/burung-burung tanpa disertai dokumen.

Padahal, pengurusan dokumen karantina itu tidak sulit dan biayanya pun relatif murah. Bahkan masyarakat bisa mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh PP 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” jelas Musyaffak.

Sedangkan demi keamanan, 980 burung tersebut ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Wilayah Kerja Tanjung Perak, Surabaya, sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara, pemilik burung itu kini dilaporkan kepada petugas karantina dan disangkakan telah melanggar Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan jika terbukti melanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dugaan Penyeludupan, Petugas Karantina Tanjung Perak Surabaya Sita 980 Burung Asal Balikpapan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini