4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6. Kegiatan logistik distribusi barang
7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
8. Industri strategis di kawasan Jakarta
Baca: Curhat Penumpang KRL Setelah 6 Orang Positif Covid-19: Khawatir dan Bingung
Alasan Adanya Kebijakan Wajib Punya Surat Tugas
Bima Arya menjelaskan, dikeluarkannya rencana kebijakan wajib surat tugas untuk pekerja 8 sektor memiliki sejumlah alasan.
Pertama berdasarkan kajian yang dilakukan di wilayah Kota Bogor, mayoritas yang terpapar Covid-19 pernah memiliki perjalanan ke Jakarta dan sekitarnya.
Alasan kedua, menurut Bima Arya 1 dari 100 pengguna KRL merupakan Orang Tanpa Gejala alias OTG berdasarkan tes swab.
"Oleh karena itu kami mengusulkan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasinya. Kemudian muncul dua opsi, menghentikan total atau diperketat penumpangnya."
"Bukan kewenangan kami menyetop kereta, karena itu kami melakukan apa yang menjadi kewenangan kami, mengatur secara ketat arus orang yang masuk dan keluar kota dari daerah kami," urainya.
Terakhir dalam pelaksanaannya nanti, Bima Arya akan melibatkan PT KAI, Satpol PP maupun petugas Dishub.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)