News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Naik KRL Selama PSBB Wajib Punya Surat Tugas, Bima Arya: Untuk Cegah Orang-orang yang Tak Jelas

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penumpang dengan mengenakan masker dan pelindung wajah saat akan menaiki KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pihak Stasiun Bekasi menerapkan physical distancing atau jarak fisik antar penumpang, membatasi jumlah penumpang hingga 50 persen, dan membatasi jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Jeprima

4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

6. Kegiatan logistik distribusi barang

7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)

8. Industri strategis di kawasan Jakarta

Baca: Curhat Penumpang KRL Setelah 6 Orang Positif Covid-19: Khawatir dan Bingung

Alasan Adanya Kebijakan Wajib Punya Surat Tugas

Sejumlah penumpang mengenakan masker saat akan menaiki KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pihak Stasiun Bekasi menerapkan jarak sosial antar penumpang, membatasi jumlah penumpang hingga 50 persen dan membatasi jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Bima Arya menjelaskan, dikeluarkannya rencana kebijakan wajib surat tugas untuk pekerja 8 sektor memiliki sejumlah alasan.

Pertama berdasarkan kajian yang dilakukan di wilayah Kota Bogor, mayoritas yang terpapar Covid-19 pernah memiliki perjalanan ke Jakarta dan sekitarnya.

Alasan kedua, menurut Bima Arya 1 dari 100 pengguna KRL merupakan Orang Tanpa Gejala alias OTG berdasarkan tes swab.

"Oleh karena itu kami mengusulkan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasinya. Kemudian muncul dua opsi, menghentikan total atau diperketat penumpangnya."

"Bukan kewenangan kami menyetop kereta, karena itu kami melakukan apa yang menjadi kewenangan kami, mengatur secara ketat arus orang yang masuk dan keluar kota dari daerah kami," urainya.

Terakhir dalam pelaksanaannya nanti, Bima Arya akan melibatkan PT KAI, Satpol PP maupun petugas Dishub.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini