TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Meykal Pontoh membeberkan kronologi pasien positif corona yang tak dimakamkan sesuai prosedur.
Menurut Pontoh, sapaannya, insiden ini bermula dari adanya orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal di Rumah Sakit dr Haulussy Ambon beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya pasien berinisial DAS dilarikan ke RSUD Haulussy Ambon pada 22 April 2020.
Pontoh mengatakan, pasien tersebut memiliki gejala sakit ginjal.
"Korban saat itu masuk rumah sakit pada 22 April lalu dengan gejala utama gagal ginja."
"Saat itu hasil rapid test korban juga negatif (nonreaktif)," kata Pontoh di Kantor Gubernur Maluku, Senin (11/5/2020), mengutip Kompas.com.
Baca: Sempat Ditolak Warga, Pemakaman Jenazah Pasien Positif Covid-19 di Ambon Penuh Isak Tangis Keluarga
Karena suaminya memiliki riwayat perjalanan ke daerah zona merah Covid-19, tim medis tetap mengambil sampel cairan tenggorokan pasien.
Lalu, sampel cairan tenggorokan itu dikirimkan ke Balitbangkes Jakarta untuk diuji.
Sayangnya, pasien tersebut meninggal pada 7 Mei 2020 lalu.
Karena hasil uji laboratorium pasien belum keluar, pemakaman pun berlangsung secara umum dan tak sesuai dengan prosedur pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
Pasien tersebut juga langsung dibawa keluarga ke kampung halaman di Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Jadi lima hari setelah korban dimakamkan pihak keluarga baru hasil swab-nya keluar positif," kata Pontoh.
Baca: Dampak Wabah COVID-19, Pendapatan Pedagang Sayur di Pasar Mardika Ambon Turun 60 Persen
Lebih lanjut, selama dirawat di RSUD Haulussy Ambon, tenaga medis tak menangani pasien sesuai protokol Covid-19.
Karena hal tersebut, Pontoh mengaku, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku dan pihak rumah sakit kecolongan.