Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Aparat Reskrim Polres Langsa membongkar bisnis prostitusi online. Tujuh wanita kini ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya sebagai muncikari.
Ketujuh pelaku yang terlibat dalam bisnis haram di Bulan Ramadhan ini berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku membutuhkan uang.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, dua tersangka selaku muncikari Yus dan Hen, melakukan praktik prostitusi ini dengan menjadi penghubung.
Dijelaskan Iptu Arief, tersangka Yus dan Hen awalnya menerima pesanan atau permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.
Baca: 8 Tahun Jadi Istri Anang Hermansyah, Ashanty Mengaku Tak Selalu Indah Tapi Penuh Cinta
Biasanya, seorang lelaki menelepon keduanya dengan maksud meminta perempuan.
Namun, mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakannya.
Akan tetapi, Yus dan Hen menanyai terlebih dulu kepada wanita yang sudah biasa melayani laki-laki 'hidung belang' itu.
Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job atau pekerjaan kepada kedua muncikari ini.
Dengan alasan mereka membutuhkan uang.
Lalu, barulah tersangka Yus dan Hen mencarikan laki-laki.
Semuanya dilakukan lewat telepon.
Wanita yang meminta pekerjaan untuk melayani laki-laki atau prostitusi itu yakni, lima orang, masing-masing berinisial CL, CJ, De, Feb, dan In.
Ketujuh wanita yang telah ditetapkan tersangka ini, kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.
Baca: Mantan Gelandang Liga 1 Ungkapkan Kesan Main Bareng Zlatan Ibrahimovic
Mereka terancam Tindak Pidana Prostitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya diberitakan, aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.
Dalam kasus ini, aparat Kepolisian meringkus sedikitnya tujuh wanita sebagai tersangka, dua di antaranya sebagai muncikari.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (11/5/2020) mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap berawal adanya laporan masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim, pada Sabtu (09/05/2020) pukul 16.00 WIB, Polisi awalnya meringkus dua tersangka sebagai muncikari di depan Hotel Harmoni Jalan Jendral A Yani Kota Langsa.
Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.
Baca: Di Dalam Penjara, Youtuber Ferdian Paleka Cs Tampak Murung dan Mengeluh ke Orang Tuanya
Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.
"Begitu juga sebaliknya, kedua tersangka Yus dan Hen ini menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktik prostitusi ini," ujarnya.
Iptu Arif menambahkan, dari hasil pengembangan pada hari yang sama, Polisi kembali mengamankan 5 wanita lainnya yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini.
Kelima wanita itu yakni CL (32), CJ (23) kedua juga IRT dan beralamat di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kcamatan Langsa Kota.
Lalu, De (23) IRT warga Gampong Gedubang Jawa, Feb (22) IRT warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, dan In (24) warga GampongPaya Bujok Tunong, semuanya di Kecamatan Langsa Baro.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Miris, Ketujuh Pelaku Prostitusi Online yang Ditangkap Polres Langsa Berstatus IRT