TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang wanita warga Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, Lampung, ditemukan tewas di warung miliknya, Minggu (10/5/2020).
Korban diketahui bernama Susrini pertama kali ditemukan tetangganya dalam kondisi setengah telanjang dan terlentang di dalam warung.
Siti tetangga korban awalnya melihat pintu warung milik korban terbuka.
Tetapi, Siti tidak melihat ada aktivitas dari korban Susrini dari dalam warung.
"Pintu warungnya terbuka, tapi lampunya mati. Itu saya lihatnya sekitar pukul 20.00 WIB. Korban juga tidak terlihat aktivitasnya di dalam warung," ujar Siti, Senin (11/5/2020).
Baca: Ibu Rumah Tangga di Lampung Dijambret, Modusnya Pura-Pura Mau Menolong Saat Korban Jatuh
Awalnya Siti tidak terlalu cemas dengan kondisi tersebut dan mengira korban memang ada di dalam warung, karena menurutnya Susrini memang biasa seorang diri menjaga warung.
"Saya perhatikan lagi suasananya (dari dalam warung) tidak ada aktivitas apa-apa, sehingga saya penasaran ingin tahu apa korban ada di dalam warung," ujarnya.
Siti mengatakan sempat mendekat ke arah warung.
Baca: Wanita yang Terkubur di Rumah Penjual Roti di Bogor Diduga Mati Perlahan Setelah Kepalanya Diinjak
Namun karena cemas ia mengurungkan diri dan menunggu warga lainnya untuk sama-sama masuk ke dalam warung.
"Ada warga lainnya (saksi Suroto), saya minta dia sama-sama masuk ke dalam warung untuk mengecek apakah Bu Susrini ada di dalam warung atau tidak," katanya.
Saat masuk melihat ke dalam warung milik Susrini, Siti bersama Suroto terkejut melihat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Baca: Dipicu Persoalan Utang Rp 400 Ribu, Pria Asal Bantaeng Tewas Ditikam
"Kondisinya (Susrini) dalam keadaan setengah terbuka (bajunya). Terlentang dengan bagian wajah tertutup boneka, dan saat dipanggil tidak menyahut," kata Suroto.
Mengetahui kondisi tersebut, kedua saksi mata lalu berteriak dan meminta pertolongan warga serta aparatur kampung untuk melihat juga ke dalam warung.
Setelah ramai orang, lalu jenazah Susrini dievakuasi keluar warung.
Warga lalu melapor ke pihak Kepolisian Sektor Seputih Banyak.
Kronologi lengkap kejadian
Mendapat laporan, polisi bergerak cepat pelakunya.
Polisi menangkap seorang pemuda bernama Ribut alias Kemin (27) di rumahnya, Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Senin (11/5/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Peristiwa pembunuhan pun terungkap.
Pembunuhan bermula saat pelaku Ribut mendatangi warung korban sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (10/5/2020) untuk meminta minuman keras.
Karena pelaku masih punya utang sebelumnya kepada korban Susrini, kemudian keinginan Ribut untuk kembali mengutang ditolak korban.
Baca: Keluarga Siswi SMP Korban Pemerkosaan Mengaku Disogok Rp 1 Miliar oleh Anggota DPRD, Ini Ceritanya
Hal tersebut membuat pelaku naik pitam.
"Saya langsung naik pitam, kesal dia (korban) malah minta saya lunasi hutang dulu, baru boleh beli minuman (minuman keras)," kata Ribut dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, Senin (11/5/2020).
Karena kesal, pelaku langsung masuk ke dalam warung dengan membawa balok kayu.
Setelah itu, balok dipukulkan ke kepala korban.
"Saya pukul (kepala korban) di bagian depan sebanyak dua kali, dan bagian belakang sebanyak satu kali," kata Ribut alias Kemin.
Melihat korban terkapar, pelaku lalu menyeret tubuh Susrini ke dalam kamar di dalam warung.
Setelah itu Ribut meninggalkan warung tersebut.
Baca: Jaksa Hadirkan Saksi Penolong Novel Baswedan
Menurut polisi selain membunuh Susrini dengan menggunakan balok kayu, Ribut juga menjerat leher korban dengan alat lainnya.
"Karena melihat korban masih bernapas saat setelah dipukuli dengan balok kayu, pelaku kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan kabel," kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (11/5/2020).
Eko Heri Susanto melanjutkan, setelah dijerat dengan kabel, korban lalu diseret ke dalam kamar di dalam warung.
"Korban lalu direbahkan di dalam kamar warung, kemudian bagian wajahnya ditutupi oleh boneka. Setelah itu korban melarikan diri meninggalkan warung," kata Kapolsek.
Pelaku Ribut alias Kemin saat ini masih dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Seputih Banyak.
Ia dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis: syamsiralam
Atikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tak Hanya Pakai Balok Kayu, Ribut Bunuh Pemilik Warung Pakai Kabel, Kapolsek: Ditangkap di Rumah