Sementara itu, tim Polres Langsa, Aceh berhasil menangkap tujuh perempuan atas dugaan sebagai pekerja seks di prostitusi online.
Penangkapan berlangsung selama dua hari berturut-turut di sejumlah lokasi terpisah.
Arief menyebutkan, terbongkar prostitusi online berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah didalami, kita temukan dua orang pada 9 Mei 2020, yaitu berinisial YN (47) dan HN (50)."
"Keduanya mucikari dan warga Langsa,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/5/2020), dilansir oleh Kompas.com.
Berdasarkan keterangan dua mucikari itu, polisi mendapatkan informasi adanya lima perempuan lainnya yang juga bekerja sebagai pekerja seks.
Kelima perempuan tersebut masih berusia muda yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Mereka merupakan warga Kota Langsa.
Baca: Geram Dituding Terlibat Prostitusi Ratusan Juta, Luna Maya Ingin Lakukan Ini: Sorry Gw Gak Jualan
Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti yaitu empat sepeda motor, delapan ponsel, dan uang tunai Rp 450 ribu.
Menurutnya, semua perempuan yang ditangkap mengaku menjalankan praktik prostitusi online.
Arief menyebut, komunikasi antara pria hidung belang dengan ketujuh perempuan ini melalui WhatsApp.
"Polanya, mucikari yang menghubungkan antara pria hidung belang dengan wanita ini."
"Semua komunikasi lewat aplikasi WhatsApp dan telepon. Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan,” kata Arief.
Menurutnya, para perempuan ini terpaksa bekerja dalam prostitusi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Serambinews.com/Zubir) (Kompas.com/Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)