News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih SMP, Remaja Ini Kendalikan Peredaran Ganja Lewat Facebook

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap ND (14) warga Kecamatan Parongonpong Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pelajar kelas 2 SMP itu ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika jenis ganja melalui media sosial Facebook.

Selain ND, polisi juga menangkap WL (19) seorang tunakarya dalam kasus tersebut.

"Modus operandi dari kasus tersebut, yaitu  pelaku mengedarkan secara online lewat media sosial Facebook dan melakukan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi JNT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga melalui keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan patroli cyber yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Cimahi pada Sabtu, 9 Mei 2020, sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas kemudian menemukan adanya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di Kantor JNT Cabang Parongpong.

"Dugaan kecurigaan adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja," kata Erlangga.

Polres Cimahi kemudian bekerjasama dengan pihak jasa ekspedisi JNT cabang Parongpong guna memastikan temuan informasi CCTV tersebut.

Dari hasil pengamatan, anggota menemukan seseorang yang sering mengantar dan mengirim barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Setelah memastikan barang yang dikirim itu ganja, polisi langsung mengamankan WL, kurir ganja pada Senin, 11 Mei 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.

Polisi juga mendapatkan barang bukti sebanyak 6 paket ganja pada WL.

"Berdasarkan hasil temuan dari TKP bahwa benar WL, selain melakukan pengiriman barang, juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Provinsi Sumatera Barat (Padang Pariaman)," kata Erlannga.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan WL untuk mendapatkan otak dari peredaran gelap narkotika jenis ganja secara online ini.

Sampai akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIb, polisi berhasil menangkap ND beserta barang buktinya di perumahan Pondok hijau, Parompong, Kabupaten Bandung Barat.

"ND ini otak pelaku peredaran ganja secara online," ucap Erlangga. (Penulis Kontributor Kompas.com Bandung, Agie Permadi)

Artikel Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Siswa SMP di Bandung Barat Kendalikan Peredaran Ganja via Facebook"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini