"Dan kita harus percaya bahwa kasus kekerasan seksual dalam waktu tidak begitu lama pasti akan ditindaklanjuti," ucapnya.
Terakhir, Arist mengingatkan kasus kejahatan seksual ini merupakan tindak pidana luar biasa extra ordinary crime.
Sehingga penanganan juga harus cepat dan berkeadilan yang juga sangat dipahami oleh Polres Gersik untuk ditangani secara profesional.
"Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi Terpadu dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Timur dan LPA Gersik."
"Ini sebagai tanggung jawab fungsi dan peran melindungi anak dari korban-korban kejahatan seksual yang terjadi di wilayah hukum Jawa Timur," tandasnya.
Baca: Keluarga Siswi SMP Korban Pemerkosaan Mengaku Disogok Rp 1 Miliar oleh Anggota DPRD, Ini Ceritanya
Baca: Kasus Rudapaksa Hingga Hamil di Gresik, Polisi Belum Juga Menangkap Pelakunya
Perkembangan Kasus yang heboh
Diberitakan sebelumnya, SG diduga sudah enam kali mencabuli korbannya MD yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu mulai tahun 2019 hingga hamil tujuh bulan.
SG selalu mengancam gadis berusia belasan tahun itu dengan menyebut ibu korban akan didatangi dan didapati meninggal dalam kondisi kaget.
Padahal, SG dan MD masih satu dusun hanya beda gang.
Namun, pria paruhbaya ini nekat melakukan aksi bejatnya itu.
Sesekali dilakukan di sebuah kandang ayam yang berada di pinggir jalan desa.
Saat kehamilan MD terbongkar, SG berusaha mengajak damai namun ditolak.
Bahkan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi dari fraksi NasDem menemui korban dengan menawari uang Rp 1 miliar agar korban mau mencabut laporan.
Kini, MD yang tengah hamil tujuh bulan sedang merawat orang tuanya yang hanya tersisa seorang ibu di rumahnya yang masih kontrak.
Baca: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Anak SMP di Gresik: Pelaku Masih Berkeliaran Hingga Tawaran Rp 1 M
Baca: Fakta-Fakta Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Gresik: Pelaku Masih Kerabat Sendiri