News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngeprank Tenaga Medis, Remaja di Bone Kini Terancam 10 Tahun Penjara, Keluarga Pelaku Minta Maaf

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AR (20) gadis belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi pranknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Remaja berinisial AR (20) asal Bone, Sulawesi Selatan telah membuat keonaran di rumah sakit hingga membuat tenaga medis panik.

Remaja tersebut melakukan perbuatan tidak terpuji dengan berpura-pura sebagai pasien positif Covid-19.

Pelaku berpura-pura kejang dan teriak hingga membuat tenaga medis panik.

Saat melakukan aksinya, AR diketahui baru saja menegak minuman keras.

AR yang dalam keadaan mabuk itu pura-pura kejang hingga dibawa ke puskesmas dan rumah sakit.

Karena perbuatannya, AR kini harus berurusan dengan hukum.

• Prank Kejang-kejang & Mengaku Positif Corona, ABG Ini Bikin Tenaga Medis Panik, Kini Jadi Tersangka

• Fakta Gadis Mabuk Mengaku Terpapar Covid-19, Ternyata Prank ke Petugas Medis, Kini Jadi Tersangka

AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi pranknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) 

 

Ia dilaporkan ke polisi dan segera diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. 

Aksi prank AR yang tak pantas ditiru ini terjadi pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 WIB.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini