Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemuda berinisial RS (21) ditahan di Mapolsek Kedaton atas tuduhan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan warga Jalan Sam Ratulangi, Penengahan Raya yang dilakukan aparat pada Rabu (13/5/2020) ini, dinilai pihak keluarga RS janggal.
Ayah kandung RS, Surya (56) mengatakan saat dilakukan penangkapan aparat tidak menunjukkan surat laporan korban.
Bahkan RS ditangkap dengan cara dijebak.
"Ditangkap depan Museum Lampung, awalnya anak saya janjian mau ketemu orang untuk jual vape (rokok elektrik)," ungkap Surya, Kamis (14/5/2020).
Surya menambahkan, ternyata orang yang ditemui anaknya itu adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar.
Tanpa banyak basa basi RS langsung diangkut ke Mapolsek Kedaton.
"Pertamanya mereka (polisi) pura-pura mau beli, sempat tanya dan lihat-lihat barang juga," katanya.
Baca: Direktur Fiorentina Kenang Pengalaman Mengerikan Saat Keluarga Besarnya Terjangkit Covid-19
Saat di kantor polisi, RS dipaksa mengakui tuduhan telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap siswi SMK inisial A.
Tidak hanya itu, lanjut Surya, anaknya juga mendapatkan perlakuan atau intimidasi kekerasan fisik.
Namun, yang menjadi pertanyaan Surya, tuduhan persetubuhan anak di bawah umur tidak benar.
Pasalnya, dari keterangan anaknya, terlapor A sudah berusia 17 tahun.
"Ini akal akalan mereka mau jebak anak saya. Anak saya juga baru kenal dengan A lewat Facebook," jelasnya.