Dikatakannya, beras dan gabah yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah melalui uji dari Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.
Pejabat eselon III ini menuturkan beras dan gabah yang dimusnahkan tak memenuhi syarat mutu SNI 01-02-1987 sejak pengadaannya tahun 2012 lalu hingga mengalami kerusakan.
Baca: Modus Polisi Gadungan Culik Bocah SMP untuk Rampas Handphone, Terbongkar Saat Masuk Kompleks Polri
Begitu pula pada pengadaan tahun 2015 lalu yang kemudian mengalami kerusakan mutu serta tidak sesuai dengan syarat mutu SNI 6128:2015.
Pemusnahan beras dan gabah tersebut disaksikan pejabat bagian Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tala.
Kabid Kabid Pemanfaatan dan Pengendalian Aset pada DPPKAD Tala Teddy Mulya mengungkapkan beras maupun gabah itu sejak dulu masih Kantor Ketahanan Pangan.
Ada dua opsi yang sebelumnya dipertimbangkan yakni dihibahkan atau dimusnahkan.
Baca: Ancaman Nyata Jika Liga Italia Dilanjutkan, FIGC akan Diskusikan soal Protokol Kesehatan
Tapi jika dihibahkan dinilai tidak memungkinkan karena fisik beras yang tidak layak konsumsi.
Lebih dari itu dikhawatirkan menimbulkan penyakit.
Karena itu dipilih opsi pemusnahan.
Proses dan mekanisme pemusnahannya pun telah merujuk aturan pemusnahan bahan pangan.
Beras dan gabah itu sebelumnya disimpan di gudang yang berada di Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari. (banjarmasinpost.co.id/roy)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Beras dan Gabah Dimusnahkan karena Tak Layak Konsumsi, Begini Harapan Warga Tala