Pasalnya, menurut Heru, sejak awal surat tersebut memang untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
"Sehubungan belum menurunnya penularan Covid-19 di Surabaya, dan menghindari pro kontra isi surat serta bias dalam implementasinya maka surat tersebut ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, TribunMadura.com/Sofyan Candra Arif Sakti, Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
BERITA REKOMENDASI