News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawarkan Rp 500 Juta pada Keluarga Korban Pencabulan, Anggota DPRD Gresik akan Dilaporkan ke Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi (kiri) dan kolase foto ilustrasi siswi SMP hamil. Setelah melobi akan memberikan uang Rp 500 juta tapi ditolak keluarga korban, sogokan ke siswi SMP Gresik dinaikkan menjadi Rp 1 miliar.

Apa yang di tawarkan dari oleh Nur Hudi membuat keluarganya sakit hati. Pihaknya didesak agar segera menerima ajakan damai.

"Kami diminta untuk damai, kalau tidak mau terima uangnya, terpaksa saya kembalikan. Melecehkan keluarga saya," kata C.

"Saya benar-benar tidak rela masa depan adik saya yang masih sekolah diganti oleh harta. Tidak ada niat membantu secara tulus, karena solusi yang ditawarkan sangat melecehkan keluarga kami," tambahnya.

Sementara itu, Abdullah Syafi'i yang berusaha menenangkan keluarga korban, perlahan-lahan menjelaskan kronologi lengkap atas peristiwa yang menimpa siswi SMP kelas VIII itu.

Awal mulanya, pada 22 April lalu, korban baru mengaku kepada ibunya bahwa dia sedang mengandung anak dari Sugianto (SG), saat itu usia kandungan sudah masuk tujuh bulan.

"Kemudian keluarga mencari tahu siapa yang menghamili. Ternyata pelakunya Sugianto," ucapnya.

Baca: Tanggapan Pengamat Terkait Usulan Pemunduran Tahun Ajaran Baru, Ini Positif dan Negatifnya

Pada 24 April, pelaku Sugianto (SG) pun diminta bertanggungjawab.

Saat itu solusi dari pelaku tidak masuk akal dan tidak bisa diterima oleh nalar

"Korban disuruh menggugurkan kandungan dan akan dicarikan lelaki lain," jelasnya.

Hal ini semakin membuat keluarga geram.

Pihak keluarga pun melaporkan perbuatan Sugianto (SG) itu ke pihak kepolisian.

Nah, pada 27 April, Nur Hudi mendatangai rumah korban. Menurut Syafi'i, kedatangan tersebut bukan murni inisiatif dari NH untuk membantu. Sebab, pasti tersangka bersama Nur Hudi telah bertemu.

"Pasti itu Nur Hudi sudah berkomunikasi dengan pelaku.

Dalam hal ini dia pantas dianggap makelar kasus," kata Syafi'i.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini