News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Bahar bin Smith Ditangkap Lagi Karena Alasan Pengumpulan Massa

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith bersama puluhan muridnya para narapidana yang bertelanjang dada, tetapi mengenakan kopyah warna putih

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Baru beberapa hari membebaskan Habib Bahar bin Smith, Kanwil Kemenkum HAM Jabar kembali menjemput tahanannya itu.

Bahar dibawa lagi ke penjara Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) dini hari setelah empat hari lalu bebas lewat program asimilasi.

Alasannya, Bahar melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Bogor.

Sejak bebas, dia tampak berada di tengah kerumunan massa padahal itu dilarang untuk pencegahan penularan virus corona.

"Kita kan lihat di video itu dia kumpulin massa. Pengumpulan massa dalam rangka penanggulangan Covid-19 kan tidak boleh," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya.

Baca: Muhammadiyah Imbau Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Ditiadakan

Baca: Jualan Gerobak Listrik Gelis, PT SPI Siapkan Purna Jual Lewat Aplikasi Ponsel

Baca: Ramai Tagar #IndonesiaTerserah, Doni Monardo: Kami Tidak Berharap Dokter Kecewa

Baca: Pekan Ini MA Putuskan Kasasi Kasus Korupsi Bupati Cianjur

Bahar divonis bersalah karena menganiaya dua anak dan dihukum tiga tahun penjara.

Pekan lalu, dia genap menjalani setengah dari masa pidana dan dinyatakan bebas bersyarat lewat program asimilasi.

"Dia sudah diingatkan via telpon tapi tetap seperti i‎tu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ucap Aris.

Bahar kembali ke Lapas Gunung Sindur pukul 03.00. Dia sempat menjalani rapid tes covid 19.

Saat ini, dia ditahan di blok A kamar 9.

"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid 19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," kata dia.

Hingga Mei, Kanwil Kemenkum HAM membebaskan 3900-an narapidana lewat program asimilasi.

Dari jumlah itu, 8 orang diantaranya kembali melakukan pelanggaran. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur, Sempat Diingatkan via Telepon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini