TRIBUNNEWS.COM - Terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Seperti diketahui, Bahar mendapatkan divonis 3 tahun penjara dari majelis hakim.
Kala itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam.
Baret berwarna merah dengan hiasan bintang pun terpasang di kepalanya.
Ia keluar sambil didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.
Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.
• Sebut Napi yang Bebas karena Program Asimilasi Bukan Penjahat, Polisi: Mereka Dinilai Aman
• Eks Napi Asimilasi Berulah Lagi, Masinton Pasaribu: Kok Bisa Dibebaskan Tidak Ada Monitoring?
• Kepulangannya Ditolak Istri, Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua Setelah Bebas
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris.
Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
Baca tanpa iklan