News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembali Ditangkap, Habib Bahar bin Smith Disebut Melanggar Komitmen

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi oleh aparat kepolisian.

Padahal, belum lama ini habib Bahar bin Smith menghirup udara segar melalui program asimilasi narapidana.

Baca: Konser Ambyar Tak Jogeti Wujudkan Mimpi Didi Kempot Lagunya Dinyanyikan di GBK

Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris membenarkan informasi tersebut.

Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

Menurut Aziz, Bahar ditangkap pada Selasa dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca: 24 Pasien Positif Virus Corona Asal Ponpes Temboro Magetan Dinyatakan Sembuh

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Video Penangkapan Viral

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Beredar video yang disebut detik-detik penangkapannya di Twitter.

Video viral itu dibagikan oleh akun @dpplif.

Dalam video tersebut terlihat sekumpulan orang. Suasana terlihat gelap.

Ada sosok yang diduga Habib Bahar bin Smith mengenakan peci putih.

Sosok itu memiliki rambut pirang yang menjadi ciri khas Habib Bahar bin Smith.

Adapun dua video yang dibagikan akun tersebut.

Video pertama berdurasi 6 detik. Tak terlihat jelas namun terlihat beberapa anggota polisi yang tengah berkumpul.

Di video kedua yang berdurasi 44 detik, terlihat sosok yang diduga Habib Bahar bin Smith berbicara dengan seseorang.

Percakapan itu diduga terjadi sebelum Habib Bahar bin Smith dibawa oleh anggota kepolisian.

Habib Bahar bin Smith dibujuk agar mau meninggalkan lokasi.

Namun Habib Bahar bin Smith meminta waktu sebentar.

Ia berjanji tidak kabur.

Bahkan ada sosok yang disebut Habib Bahar bin Smith sebagai pengacaranya di lokasi tersebut.

"Kita merokok sebatang di luar, saya rokok dulu sebatang. Saya mau serahkan diri saya ikut ke lapas, saya enggak bakal kabur ini pengacara saya," katanya.

"Saya tunggu bapak di sini, saya pergi sama bapak, saya yang jamin," ujarnya.

Kabar penangkapan Habib bahar bin Smith dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Yanuar mengatakan kliennya ditangkap pada Selasa, sekitar pukul 02.00 dini hari.

Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM dan didampingi petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat.

"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Baru Keluar Penjara

Habib Bahar bin Smith selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) pukul 16.00 WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Ia keluar dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima.

Para narapidana menangis melepas kepergian Habib Bahar bin Smith.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar yang dihubungi Tribun Jabar melalui ponsel, Sabtu.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.

"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.

Berikut ini perjalanan kasus Habib Bahar bin Smith.

Awal Kasus

Habib Bahar bin Smith tersangkut kasus penganiayaan.

Ia mengakui kesalahannya menganiaya Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Aumam Al Muzaki.

Kedua korban itu berpura-pura menjadi Habib Bahar bin Smith dan melakukan tindakan yang diduga bisa merusak nama baiknya.

Pengakuan Habib Bahar bin Smith terhadap penganiayaan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/5/2019).

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

"Apakah perbuatan yang saudara lakukan benar," ujar Edison.

Pernyataan Bahar di persidangan sekaligus membantah tudingan kriminalisasi ulama yang selama ini ditujukan pada polisi karena ia mengakui adanya hukum positif.

‎Bahar menyinggung soal alasannya kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Denpasar, Bali.

"Mungkin banyak yang bertaya, kenapa ga laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.

Edison menanggapi, dia diproses hukum karena dilaporkan dan disertai alat bukti.

Di persidangan, kata Edison, majelis hakim menghadirkan saksi korban, saksi-saksi yang melihat kejadian dan dilengkapi dengan video hingga visum.

"‎Tidak semua yang dilaporkan bisa langsung jadi terdakwa. Makanya saya tanya saudara Bahar benar enggak yang di video, benar enggak hasil visum," ujar Edison.

Pria berambut panjang dan pirang itu memahami maksud dari Edison.

Karenanya, ia kembali lagi mengakui kesalahannya.

"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Bahar.

Bahar membantah dirinya menyuruh murid-murid pesantrennya menganiaya Zaki.

"Saya tidak menyuruh santri untruk menganiaya Zaki, saya hanya menyuruh santri saya untuk mencukur rambut Zaki yang kuning supaya tidak meniru saya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Terungkap Penyebab Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Dianggap Melanggar Komitmen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini